DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi melakukan launching produksi perdana di wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah memiliki legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).
Launching tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam upaya mendorong aktivitas pertambangan rakyat agar tidak hanya berorientasi pada produktivitas dan peningkatan ekonomi, tetapi juga berjalan dalam koridor legalitas, tata kelola kelembagaan, serta kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan pejabat dan pemangku kepentingan, baik dari tingkat lokal maupun Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, Sukrin Halim, mengatakan launching produksi menjadi langkah awal bagi koperasi untuk memasuki tahapan operasional secara nyata.
“Kami telah melakukan launching untuk awal produksi kami. Ke depannya tentu kami akan melakukan produksi. Saat ini kami telah mempekerjakan 30 orang karyawan, yang kami gaji Rp4,5 juta per bulan. Untuk program-program kami nanti akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukrin.
Menurutnya, keberadaan koperasi diharapkan mampu membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar sekaligus menciptakan manfaat yang lebih luas melalui aktivitas produksi yang dikelola secara kelembagaan.
Sukrin berharap seluruh proses yang telah dirancang dapat berjalan secara optimal sehingga koperasi mampu berkembang dan memberikan hasil yang maksimal.
“Harapannya tentu koperasi ini berjalan dengan baik, sukses, tentu hasilnya juga maksimal dan sangat memuaskan,” sambungnya.
Diharapkan Menjadi Percontohan IPR di Gorontalo
Sementara itu, Limonu Hippy, S.A.P., anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa dimulainya produksi perdana Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo harus dipandang sebagai momentum untuk membangun model pengelolaan pertambangan rakyat yang memiliki standar tata kelola yang baik.
Menurut Limonu, legalitas pertambangan rakyat harus diikuti dengan tanggung jawab pengelolaan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Tentu dengan adanya launching produksi pertama izin pertambangan rakyat ini, kami dari pihak DPRD, dalam hal ini Komisi II, sangat berharap pengelolaannya benar-benar ramah lingkungan,” ungkap Limonu.
Ia bahkan berharap Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi pilot project atau proyek percontohan yang dapat menjadi referensi bagi pengelolaan IPR lainnya di Kabupaten Pohuwato maupun Provinsi Gorontalo.
“Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo ini menjadi pilot project bukan saja di Pohuwato, tetapi insyaallah menjadi pilot project untuk IPR-IPR yang akan lahir nantinya di Provinsi Gorontalo,” katanya.
Legalitas Harus Berjalan Seiring dengan Tanggung Jawab Lingkungan
Limonu menegaskan bahwa hadirnya izin pertambangan rakyat tidak boleh dimaknai sebatas pintu masuk untuk mengejar produksi dan keuntungan ekonomi. Lebih jauh, legalitas tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan aktivitas pertambangan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
“Kita berharap dengan adanya izin pertambangan ini bukan sekadar mengejar hasil, tapi paling tidak masalah lingkungan ini penting untuk diutamakan atau dikendalikan agar tidak merusak lingkungan dan merugikan orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan IPR idealnya mampu menghadirkan dua manfaat secara bersamaan: memberikan kepastian aktivitas ekonomi bagi masyarakat dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Karena itu, keberhasilan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo nantinya tidak semata-mata diukur dari seberapa besar hasil produksi yang diperoleh, tetapi juga dari sejauh mana koperasi mampu menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, menjalankan tata kelola yang transparan, serta meminimalkan dampak ekologis.
Limonu berharap keberadaan koperasi tersebut memberikan efek ekonomi yang nyata, khususnya bagi masyarakat lokal dan anggota koperasi.
“Kami berharap khusus koperasi ini membawa dampak positif pada pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, wabilkhusus lagi terhadap anggota koperasi itu sendiri,” pungkasnya.
Launching produksi Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dengan demikian tidak sekadar menjadi seremoni dimulainya aktivitas produksi. Momentum tersebut membawa ekspektasi lebih besar: bahwa pertambangan rakyat yang telah memperoleh legalitas dapat dikelola melalui kelembagaan koperasi yang produktif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Jika prinsip tersebut mampu diterapkan secara konsisten, maka model pengelolaan di Dengilo berpotensi menjadi pembelajaran penting bagi pengembangan IPR di wilayah lain di Provinsi Gorontalo—bahwa legalitas, ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan semestinya tidak ditempatkan sebagai pilihan yang saling meniadakan, melainkan sebagai tiga fondasi yang harus berjalan secara beriringan.
Red-DSI.COM










