Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Rp 2,5 Triliun

Senin, 13 Januari 2025 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka

POJOKberita.ID – Program penghapusan utang petani, nelayan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan dimulai pekan depan.

Pada periode ini, total utang yang akan dihapus mencapai hingga Rp 2,5 triliun dari sekira 3 ribu penerima manfaat.

Program ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Adapun yang berpotensi mendapatkan adalah 1 juta pengusaha UMKM yang termasuk dalam daftar penghapus bukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Para pengusaha tersebut dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya karena masalah eksternal seperti bencana alam atau benar-benar tidak mampu membayar.

Sehingga, mereka yang dianggap masih memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya tidak akan masuk dalam daftar tersebut.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban petani, nelayan dan UMKM lain agar dapat meneruskan usahanya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan, bahwa mereka yang terpilih akan diundang dalam acara peluncuran program tersebut.

Ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), Maman menjelaskan ada sekira 67.000 petani, nelayan serta pengusaha UMKM yang berpeluang menjadi penerima manfaat.

“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu ke dua bulan Januari, minggu depan, kita akan launching. Ada 3.000-an yang kita undang mendapatkan hapustagihan. Lagi kita bicarakan nanti teknisnya. Insya Allah Pak Presiden hadir, intinya nunggu jadwal presiden aja,” ujar Maman seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Ke depannya, pemerintah berencana untuk menambah jumlah penerima manfaat.

Sebagai informasi, rerata utang yang dihapus berjumlah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Penghapusbukuan ini pun hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

“Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67.000, target kita memang semua 1 juta itu mau dihapus tagihkan juga,” terang Maman.

Ia kemudian menjelaskan bahwa total nominal utang yang dihapus dari 67 ribu penerima manfaat tersebut mencapai Rp 2,5 triliun.

Sementara, jika utang seluruh nasabah gagal bayar yang berjumlah 1 jutaan pengusaha dihapus, maka total nominalnya bisa mencapai lebih dari Rp 14 triliun.

“Itu 67.000 ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun. Kalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 sekian triliun,” lanjutnya.

Kriteria penerima penghapusan utang UMKM

  1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
  2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:
  • Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
  • Bidang perikanan dan kelautan
  • Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
  1. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
  2. Tidak mampu membayar utang
  3. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara
  4. Besaran utang yang dihapus:
  • Badan usaha: Rp 500 juta
  • Perorangan: Rp 300 juta.
  1. Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

Sumber  : Tribun-Sulbar.com

Editor     : @mor doank

Facebook Comments Box

Berita Terkait

25 Ditilang, 17 Ditegur! Polres Pohuwato Pertegas Operasi Patuh Otanaha 2026
CEGAH PENADAHAN DARI HULU! Kapolres Pohuwato Gandeng Pengepul Besi Bekas Persempit Ruang Peredaran Barang Hasil Kejahatan
POLEMIK AL-BATIN AL-WALLI MEMANAS! KETUM AKPERSI DESAK POLSEK CIRACAP USUT DUGAAN PROVOKASI, VERIFIKASI HOAKS, DAN MUI SEGERA TABAYUN
EMPAT DITILANG, 20 DITEGUR! OPERASI PATUH OTANAHA 2026 KIRIM PESAN TEGAS: DISIPLIN BERLALU LINTAS MENYANGKUT KESELAMATAN
APRESIASI RESPONS CEPAT KAPOLRESTABES PALEMBANG, KETUM AKPERSI TEGASKAN: DUGAAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS HARUS DIUSUT TUNTAS!
DISIPLIN DI JALAN, KESELAMATAN JADI PRIORITAS! Polres Pohuwato Resmi Gelar Operasi Patuh Otanaha 2026
Patroli Gabungan Polres Pohuwato Sasar Titik Rawan, Puluhan Botol Bir Bintang Terjaring
“MERAWAT KEBERAGAMAN, MENJAGA KEDAMAIAN!” Kapolres Pohuwato Perkuat Harmoni Lintas Agama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 00:06 WITA

25 Ditilang, 17 Ditegur! Polres Pohuwato Pertegas Operasi Patuh Otanaha 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:08 WITA

CEGAH PENADAHAN DARI HULU! Kapolres Pohuwato Gandeng Pengepul Besi Bekas Persempit Ruang Peredaran Barang Hasil Kejahatan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:59 WITA

POLEMIK AL-BATIN AL-WALLI MEMANAS! KETUM AKPERSI DESAK POLSEK CIRACAP USUT DUGAAN PROVOKASI, VERIFIKASI HOAKS, DAN MUI SEGERA TABAYUN

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:34 WITA

EMPAT DITILANG, 20 DITEGUR! OPERASI PATUH OTANAHA 2026 KIRIM PESAN TEGAS: DISIPLIN BERLALU LINTAS MENYANGKUT KESELAMATAN

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:18 WITA

APRESIASI RESPONS CEPAT KAPOLRESTABES PALEMBANG, KETUM AKPERSI TEGASKAN: DUGAAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS HARUS DIUSUT TUNTAS!

Berita Terbaru