Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Berlanjut, Propam Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, kini memasuki perkembangan baru. Pihak Propam dikabarkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo terkait perkara tersebut.

Imran Uno mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah disampaikannya ke Polda Gorontalo saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam perkembangan terakhir, penyidik menyampaikan bahwa pihak Propam sedang diundang untuk dimintai keterangan. Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang masih berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, sejumlah saksi dan pihak terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Kami masih menunggu tahapan selanjutnya dari penyidik untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan,” ujar Imran Uno pada Jum’at (09/10/2026).

Selain dugaan pencemaran nama baik, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Imran berharap setiap informasi dan fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Menurutnya, penanganan laporan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab persoalan yang menjadi dasar pelaporan.

Hingga saat ini, proses penanganan laporan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo, termasuk hasil permintaan keterangan terhadap pihak Propam.

Imran Uno menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang kepada penyidik untuk mengungkap fakta secara utuh.

Perkembangan perkara ini masih dinantikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.

Rilis DPD Akpersi Gorontalo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Berproduksi, Dorong Pertambangan Rakyat Berbasis Legalitas dan Lingkungan
40.555 Kasus ISPA, Ketum DPP AKPERSI: Herman Deru Gagal Hentikan Dampak Karhutla
Dugaan Begal Bersenjata Parang di Hutan Lindung Pohuwato Viral, Postingan Sitti Maryam Tuai Sorotan
Satnarkoba Pohuwato Gerebek Kos di Sipatana, Sabu dan Alat Isap Disita
PETI Molosifat Utara Digerebek! 4 Excavator Disita, 5 Orang Diamankan Polisi
BEM FH Gelar Nobar G30S/PKI, Mahasiswa Diajak Membaca Sejarah Secara Kritis dan Berimbang
AKPERSI Parungpanjang Pacu Kompetensi Jurnalistik, Siapkan Anggota Menuju UKW Berintegritas dan Profesional
AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Berlanjut, Propam Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WITA

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Berproduksi, Dorong Pertambangan Rakyat Berbasis Legalitas dan Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:53 WITA

40.555 Kasus ISPA, Ketum DPP AKPERSI: Herman Deru Gagal Hentikan Dampak Karhutla

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:34 WITA

Dugaan Begal Bersenjata Parang di Hutan Lindung Pohuwato Viral, Postingan Sitti Maryam Tuai Sorotan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:15 WITA

Satnarkoba Pohuwato Gerebek Kos di Sipatana, Sabu dan Alat Isap Disita

Berita Terbaru