DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (44) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (05/11/2026).
Pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, itu diamankan sekitar pukul 16.30 WITA. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Taufik Maloho, S.H.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WITA mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan di Jalan Desa Sipatana, petugas menemukan empat sachet plastik yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam kotak tisu dan dibungkus menggunakan plester luka.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah.
“Polisi menemukan empat sachet yang diduga sabu, disembunyikan dalam kotak tisu. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan dan arahan pimpinan Polri untuk memberantas peredaran narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. RED










