10 Ribu Liter Solar Diduga Mengalir ke PETI Taluditi, Dua Excavator Liugong Disita Polisi

Sabtu, 7 November 2026 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Dalam penindakan yang berlangsung Jumat (06/11/2026), polisi mengamankan dua unit excavator merek Liugong serta 295 jerigen solar denggan total volume mencapai 10.325 liter.

Pengungkapan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan BBM jenis solar menggunakan dua unit alat berat yang diduga dipersiapkan untuk memasok kebutuhan operasional pertambangan ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Pohuwato melalui penyelidikan dan penindakan langsung di lokasi.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., mendatangi lokasi di Desa Kalimas sekitar pukul 15.30 WITA. Petugas menemukan satu unit excavator merek Liugong warna kuning sedang memuat 160 jerigen yang diduga berisi solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu unit excavator lainnya ditemukan membantu proses pemuatan BBM. Petugas juga menemukan 135 jerigen yang diduga berisi solar dan belum sempat dimuat. Total BBM yang diamankan mencapai 295 jerigen atau sebanyak 10.325 liter.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM.

“Dari hasil penindakan, kami mengamankan dua unit excavator dan 295 jerigen solar sebanyak 10.325 liter. BBM dan alat berat tersebut diduga akan dibawa menuju lokasi PETI di wilayah Longgi, Kecamatan Taluditi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Berdasarkan keterangan awal, kedua unit excavator dan BBM tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RW. Polisi juga mengidentifikasi operator dan sejumlah pekerja yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi ke Mapolres Pohuwato dan tiba sekitar pukul 22.00 WITA.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Patuh Otanaha 2026, Satlantas Pohuwato Gelar Sidang di Tempat: 20 Pelanggar Ditindak, 25 Ditegur
Kapolres Pohuwato dan Bawaslu Perkuat Kolaborasi, Demokrasi Berintegritas Jadi Komitmen Bersama
Satresnarkoba Polres Pohuwato Bongkar Dugaan Kepemilikan Sabu, Empat Sachet Diamankan
Kapolres Pohuwato Tekankan Sinergitas Penegak Hukum dalam Menuntaskan Proses Perkara
AKPERSI Dukung Langkah Presiden Prabowo, Penanganan Dugaan Penyadapan Diminta Transparan
POLICE LINE DIDUGA DIRUSAK, PERKARA LP2B MANDek! ALIANSI DESAK POLDA BUKA KEJELASAN HUKUM
25 Ditilang, 17 Ditegur! Polres Pohuwato Pertegas Operasi Patuh Otanaha 2026
CEGAH PENADAHAN DARI HULU! Kapolres Pohuwato Gandeng Pengepul Besi Bekas Persempit Ruang Peredaran Barang Hasil Kejahatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 11:12 WITA

10 Ribu Liter Solar Diduga Mengalir ke PETI Taluditi, Dua Excavator Liugong Disita Polisi

Jumat, 6 November 2026 - 16:55 WITA

Operasi Patuh Otanaha 2026, Satlantas Pohuwato Gelar Sidang di Tempat: 20 Pelanggar Ditindak, 25 Ditegur

Kamis, 5 November 2026 - 18:56 WITA

Kapolres Pohuwato dan Bawaslu Perkuat Kolaborasi, Demokrasi Berintegritas Jadi Komitmen Bersama

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WITA

Satresnarkoba Polres Pohuwato Bongkar Dugaan Kepemilikan Sabu, Empat Sachet Diamankan

Kamis, 5 November 2026 - 18:23 WITA

Kapolres Pohuwato Tekankan Sinergitas Penegak Hukum dalam Menuntaskan Proses Perkara

Berita Terbaru