DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo,— Seorang warga Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, bernama Yakob Harmain resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kepada pihak kepolisian Polresta Gorontalo. Laporan tersebut dibuat setelah sejumlah pihak diduga memagari lahan miliknya tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Menurut keterangan Yakob Harmain, lahan yang disengketakan telah ia kuasai selama bertahun-tahun dengan dasar dokumen yang lengkap. Namun, baru-baru ini muncul sekelompok orang yang melakukan pemagaran di area tersebut dan mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.
“Saya membuat laporan pidana karena tindakan mereka sudah mengganggu hak saya sebagai pemilik yang sah. Mereka memagari tanah saya tanpa bisa menunjukkan alasan hak apa pun,” ujar Yakob Harmain kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025)].
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakob menambahkan, dirinya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.
Sementara itu Penasihat hukum Yakob Harmain, Rahman Sahi, SH, MH, CPL, P.Arb, menjelaskan bahwa tindakan para pihak tersebut di duga telah memenuhi unsur pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana.
“Klien kami, Yakob Harmain, memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Namun, sejumlah pihak justru melakukan pemagaran tanpa dapat memperlihatkan alas hak apa pun. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar hak klien kami terlindungi,” ujar Rahman Sahi saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen yang ada, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Red-DSI.COM










