DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato. —Satgas PW. Investigasi menilai dugaan keterlibatan RM dalam aktivitas di lokasi PETI Tomula, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Informasi yang diterima Satgas menyebut RM diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan “atensi” atau kontribusi keamanan yang kemudian diduga berkaitan dengan RT dan PN, pada Senin (07/09/2026).
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Namun, justru karena menyangkut dugaan aliran kontribusi dari aktivitas pertambangan tanpa izin, Polres Pohuwato harus berani membuka dan menelusuri seluruh mata rantai persoalan tersebut.
Satgas PW. Investigasi juga menyoroti adanya kesan bahwa pemberitaan media mengenai dugaan peran RM dianggap tidak akan memberikan pengaruh apa pun terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar terdapat sikap demikian, Satgas mempertanyakan dasar keyakinan tersebut.
Apakah karena merasa tidak tersentuh hukum? Ataukah ada keyakinan bahwa pemberitaan media tidak akan pernah mampu membuka dugaan aliran “atensi” yang selama ini disebut-sebut di lapangan?
Media bukan lembaga peradilan. Pemberitaan juga bukan vonis. Tetapi ketika terdapat informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal dan dugaan aliran kontribusi, maka tugas pers adalah menyampaikan informasi kepada publik, sementara tugas APH adalah menguji informasi tersebut dengan penyelidikan dan alat bukti.
Karena itu, Satgas PW. Investigasi menegaskan kepada RM: jangan mengukur keberanian pers dari seberapa besar pemberitaan dapat memengaruhi seseorang. Ukurannya adalah seberapa jauh fakta dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Jika RM merasa tidak terlibat, maka ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka. Jika merasa nama dan perannya disebut secara keliru, buktikan dengan data dan keterangan yang terang.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya peran dalam pengumpulan kontribusi atau “atensi” yang berkaitan dengan aktivitas PETI, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merasa kebal terhadap proses hukum.
SATGAS DESAK POLRES POHUWATO BUKA RANTAI “ATENSI”
Satgas PW. Investigasi secara khusus mendesak Polres Pohuwato untuk menelusuri:
- Siapa yang mengendalikan aktivitas PETI Tomula;
- Siapa yang bertanggung jawab terhadap para pekerja;
- Siapa yang memerintahkan atau mengarahkan pekerja menuju lokasi;
- Apakah benar terdapat konsumsi miras sebelum pekerja menjalankan aktivitas;
- Siapa yang mengumpulkan “atensi” atau kontribusi keamanan;
- Dari siapa uang tersebut dikumpulkan dan kepada siapa diserahkan;
- Apakah terdapat hubungan antara RM dengan RT dan PN dalam dugaan aliran kontribusi tersebut;
- Apakah seluruh rangkaian tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI yang diduga tidak memiliki izin.
Satgas tidak meminta APH mempercayai begitu saja informasi dari media ataupun narasumber. Satgas justru meminta APH membuktikannya.
Sebab apabila benar terdapat tiga pekerja yang menjadi korban, maka masyarakat berhak mengetahui mengapa kecelakaan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan apakah ada pihak yang selama ini mengatur keamanan aktivitas PETI tersebut.
MEDIA BOLEH DIABAIKAN, TETAPI FAKTA TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Satgas PW. Investigasi menegaskan bahwa pemberitaan media bukanlah alat untuk menjatuhkan seseorang.
Tetapi pemberitaan juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang dapat diabaikan hanya karena pihak yang diberitakan merasa tidak terpengaruh.
Media dapat menulis. APH dapat menyelidiki. Bukti yang akan berbicara.
Karena itu, Satgas PW. Investigasi menantang seluruh pihak yang merasa tidak terlibat untuk membuka fakta secara terang, bukan sekadar menunjukkan sikap bahwa pemberitaan tidak akan berpengaruh.
Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang paling berani menghadapi pemberitaan.
Persoalannya adalah: siapa yang mampu mempertanggungjawabkan seluruh fakta ketika penyidik mulai membuka satu per satu rantai aktivitas PETI Tomula dan dugaan aliran “atensi” tersebut.
SATGAS PW. INVESTIGASI:
USUT TUNTAS. BUKA ALIRANNYA. UJI FAKTANYA. TEGAKKAN HUKUM TANPA TEbang PILIH.










