Pihak SPBU Paguat Sebut Pemisahan Antrean Mobil Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 09:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO — Pernyataan pihak SPBU Kecamatan Paguat terkait tidak dimungkinkannya pemisahan antrean kendaraan umum dengan kendaraan yang melakukan pengisian berulang justru membuka ruang pertanyaan baru di tengah keresahan masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah pengendara umum meminta agar pihak SPBU membuat pola pelayanan yang lebih teratur, terutama dengan memberikan jalur atau mekanisme berbeda bagi konsumen umum yang hanya membutuhkan BBM untuk kebutuhan perjalanan dengan kendaraan yang disebut melakukan pengisian secara berulang.

Namun, pihak SPBU memberikan alasan bahwa pemisahan antrean mobil sulit dilakukan karena kondisi lokasi yang dinilai terbatas dan dikhawatirkan akan mengganggu akses kendaraan lainnya, termasuk antrean sepeda motor dan konsumen Pertamax.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau untuk antrean mobil, Pak, itu tidak bisa dipisahkan karena mengingat kondisi lokasi, Pak, yang agak sulit. Nantinya jika kita pisahkan mengganggu akses yang lain, Pak. Untuk antrean motor sama yang beli Pertamax,” demikian keterangan pihak SPBU pada Minggu, (06/09/2026).

Pernyataan tersebut secara logika pelayanan memang memiliki alasan teknis. Akan tetapi, pada sisi lain, alasan keterbatasan lokasi justru menimbulkan pertanyaan yang lebih substansial:

Jika pemisahan antrean dianggap tidak memungkinkan, lalu bagaimana pihak SPBU memastikan konsumen umum tidak dirugikan oleh kendaraan yang melakukan pengisian berulang?

Masalahnya Bukan Sekadar Memisahkan Jalur

Persoalan yang disampaikan masyarakat sebenarnya tidak berhenti pada tuntutan agar dibuat dua jalur secara fisik.

Yang dipersoalkan adalah bagaimana sistem pelayanan dirancang agar konsumen umum memperoleh akses yang adil terhadap BBM bersubsidi.

Apabila kondisi lokasi memang tidak memungkinkan dibuat jalur khusus, masih terdapat kemungkinan lain yang dapat dikaji, seperti pengaturan waktu, sistem antrean, pembatasan tertentu sesuai ketentuan, pencatatan kendaraan, maupun pengawasan terhadap frekuensi pengisian.

Dengan demikian, keterbatasan lahan tidak otomatis berarti tidak ada alternatif kebijakan pelayanan.

Justru di sinilah kemampuan pengelola diuji: bagaimana menciptakan sistem yang efektif dalam kondisi fasilitas yang terbatas.

Antrean ±1 Kilometer Menjadi Kontradiksi yang Perlu Dijelaskan

Yang membuat persoalan semakin menarik adalah temuan pemerintah daerah dalam pemantauan SPBU di Kabupaten Pohuwato.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman, S.E., saat dikonfirmasi pada Senin (07/09/2026), menyebut antrean kendaraan di SPBU Paguat mencapai kurang lebih 1 kilometer.

Pemerintah daerah menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan pasokan dari Pertamina Moutong untuk seluruh jenis BBM.

Di satu sisi, pihak SPBU menjelaskan bahwa pemisahan antrean sulit dilakukan karena persoalan kondisi lokasi.

Di sisi lain, pemerintah menemukan antrean yang telah mencapai sekitar satu kilometer.

Dua fakta tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pihak tertentu. Namun, keduanya memperlihatkan bahwa sistem pelayanan yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mampu mencegah penumpukan kendaraan.

Pertanyaan publik kemudian menjadi lebih sederhana:

Jika jalur tidak dapat dipisahkan, mekanisme apa yang digunakan untuk mencegah antrean semakin panjang?

Keterbatasan Pasokan Tidak Boleh Menghapus Aspek Pengawasan

Pemerintah daerah memang menyampaikan bahwa persoalan antrean berkaitan dengan pasokan BBM yang terbatas.

Namun, keterbatasan pasokan dan tata kelola antrean merupakan dua persoalan berbeda yang saling berhubungan.

Ketika pasokan berkurang, kebutuhan terhadap sistem pengawasan justru semakin besar.

Sebab, semakin sedikit BBM yang tersedia, semakin penting memastikan penyalurannya tidak terkonsentrasi kepada pihak atau kendaraan tertentu.

Karena itu, permintaan masyarakat agar kendaraan umum tidak dirugikan oleh pola pengisian berulang tetap relevan untuk dijawab melalui mekanisme yang terukur.

Barcode Kendaraan Juga Perlu Menjadi Titik Pemeriksaan

Sebelumnya, Yanto Samarang juga mempertanyakan kesesuaian barcode dengan kendaraan yang melakukan pengisian.

Menurutnya, barcode yang digunakan semestinya sesuai dengan jenis dan nomor polisi kendaraan.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian barcode, persoalan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Namun apabila seluruh barcode telah sesuai dan mekanisme pengisian berjalan berdasarkan ketentuan, maka transparansi penerapannya justru dapat menjadi jawaban atas keraguan masyarakat.

Dengan kata lain, data dan sistem adalah cara terbaik untuk memisahkan fakta dari dugaan.

Pemerataan Penyaluran Menjadi Kunci

Menariknya, pemerintah daerah sendiri telah meminta pengelola SPBU untuk memperhatikan pemerataan penyaluran dan menghindari pembelian secara berlebihan oleh orang per orang.

Arahan tersebut memiliki relevansi langsung dengan keluhan pengantri umum.

Sebab, ketika satu konsumen memperoleh kesempatan melakukan pengisian berulang sementara konsumen lainnya masih menunggu dalam antrean panjang, maka secara sosial dapat muncul persepsi ketidakadilan.

Bahkan pemerintah mengingatkan bahwa kondisi kelangkaan dapat berdampak terhadap harga BBM di tingkat pengecer yang semakin jauh dari HET.

Maka, persoalan ini tidak seharusnya dipandang hanya sebagai “antrean panjang karena pasokan kurang.”

Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana BBM yang terbatas tersebut dibagi secara proporsional kepada masyarakat.

SPBU Paguat Perlu Menjawab dengan Sistem, Bukan Sekadar Alasan Teknis

Pada akhirnya, alasan kondisi lokasi yang tidak memungkinkan pemisahan antrean merupakan sesuatu yang dapat dipahami.

Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui alternatif sistem apa yang disiapkan oleh pengelola ketika pemisahan fisik antrean tidak dapat dilakukan.

Sebab, jika pemisahan tidak memungkinkan, sementara antrean sudah mencapai ±1 kilometer dan kendaraan harus menggunakan sebagian ruang jalan, maka diperlukan solusi lain yang lebih kreatif dan terukur.

Bukan untuk menyudutkan pihak SPBU, tetapi untuk memastikan bahwa keterbatasan fasilitas tidak berubah menjadi keterbatasan pelayanan.

Dan di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab secara terbuka:

Apakah persoalan antrean semata-mata disebabkan keterbatasan pasokan, atau terdapat pula aspek tata kelola antrean yang masih membutuhkan pembenahan?

Jawabannya tentu tidak boleh dibangun berdasarkan prasangka.

Data antrean, data penyaluran, kesesuaian barcode, frekuensi pengisian, serta mekanisme pengawasan harus menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tersebut secara objektif.

Karena BBM bersubsidi pada hakikatnya bukan sekadar komoditas yang diperebutkan di ujung selang nozzle.

Ia adalah bagian dari kebijakan publik yang menuntut distribusi adil, pengawasan ketat, dan pelayanan yang tidak membuat konsumen umum menjadi pihak yang terus-menerus menanggung beban antrean.

Tim Redaksi — DUASISIinvestigasi.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yanto Samarang Kritik Pola Antrean BBM di SPBU Paguat
Pengantri Umum Keluhkan Kebijakan SPBU Paguat: Antrean Dibaurkan dengan Pengisian Berulang
BREAKING: Somel Milik Warga Kaaruyan di Mananggu Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Manager SPBU Mananggu Buka Suara soal Isu “Rekomendasi Siluman”: Minta Semua Pernyataan Berbasis Data
Aprilia Poetry Mohamad Resmi Pimpin BEM Fakultas Hukum UIGU, Siap Perjuangkan Aspirasi Mahasiswa
Operasi Rutin Polsek Mananggu di SPBU: Mengawal Distribusi BBM agar Tetap Aman dan Terkendali
Di Balik Kecelakaan PETI Tomula: Ekskavator Tergelincir, 3 Korban Luka, Satgas Desak Penelusuran RN, PN dan RM
DPP AKPERSI Soroti Dampak Aktivitas Proyek, Pertamina Diminta Pastikan Tanggung Jawab Para Pihak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:28 WITA

Pihak SPBU Paguat Sebut Pemisahan Antrean Mobil Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 20:01 WITA

Yanto Samarang Kritik Pola Antrean BBM di SPBU Paguat

Minggu, 6 September 2026 - 14:47 WITA

Pengantri Umum Keluhkan Kebijakan SPBU Paguat: Antrean Dibaurkan dengan Pengisian Berulang

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WITA

BREAKING: Somel Milik Warga Kaaruyan di Mananggu Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Sabtu, 5 September 2026 - 12:41 WITA

Manager SPBU Mananggu Buka Suara soal Isu “Rekomendasi Siluman”: Minta Semua Pernyataan Berbasis Data

Berita Terbaru

Advertorial

Yanto Samarang Kritik Pola Antrean BBM di SPBU Paguat

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:01 WITA