DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato – Ketidakjelasan sikap dan jawaban pihak PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) terhadap tuntutan massa aksi justru memperlebar ruang kecurigaan publik. Dalam rangkaian aksi demonstrasi jilid pertama hingga jilid kedua yang digelar masyarakat penambang dan DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perusahaan dinilai gagal memberikan penjelasan substantif terkait keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun legalitas perizinan operasional yang menjadi pokok pertanyaan massa.
Alih-alih menyampaikan klarifikasi berbasis data dan dokumen hukum, perwakilan PT PETS berulang kali melontarkan jawaban normatif yang dinilai mengambang dan bias. Kalimat yang paling sering disampaikan kepada massa aksi adalah, “Nanti saya sampaikan ke pimpinan”—sebuah pernyataan yang terus diulang sejak aksi jilid pertama hingga jilid kedua, tanpa diikuti tindak lanjut yang konkret.
Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya komunikasi publik perusahaan, tetapi juga memunculkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan: apabila PT PETS benar-benar memiliki izin lengkap dan dokumen AMDAL yang sah, mengapa perusahaan tidak mampu menunjukkannya secara terbuka di ruang publik?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal Lapangan sekaligus Orator Ketua DPD AKPERSI, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, menegaskan bahwa jawaban normatif tersebut justru menjadi indikator kuat adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perizinan perusahaan.
“Dalam logika hukum administrasi negara, izin dan AMDAL adalah instrumen dasar. Jika itu ada dan sah, tidak mungkin jawabannya selalu mengambang. Kalimat ‘nanti saya sampaikan ke pimpinan’ dari jilid satu sampai jilid dua adalah bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik,” ujar Imran Uno Senin, (02/02).
Menurutnya, AMDAL bukan sekadar dokumen teknis yang disimpan di ruang arsip, melainkan dokumen publik yang harus dapat diuji secara sosial dan ilmiah. Ketertutupan perusahaan dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam.
Lebih jauh, Imran Uno menyebut bahwa sikap PT PETS telah memicu keraguan serius terhadap legalitas perizinan perusahaan secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa dalam praktik pertambangan modern, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan izin formal, tetapi juga oleh penerimaan sosial (social license to operate).
“Hari ini PT PETS sedang menghadapi krisis legitimasi. Bukan karena tuduhan sepihak, tetapi karena mereka sendiri gagal menjelaskan dasar legal operasionalnya. Jika izin itu ada, buka ke publik. Jika AMDAL itu sah, uji secara terbuka,” tegasnya.
Massa aksi menilai, ketidakmampuan perusahaan memberikan jawaban tegas justru memperkuat dugaan bahwa terdapat problem serius dalam proses perizinan maupun pemenuhan kewajiban lingkungan. Situasi ini semakin memperkeruh relasi antara perusahaan, masyarakat penambang, dan pemerintah daerah.
Aksi demonstrasi yang berlangsung dari titik kumpul Kilometer 9 Desa Hulawa, menuju palang pintu PT PETS, Kantor Bupati Pohuwato, hingga Polres Pohuwato, menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pertambangan yang dinilai elitis dan tertutup.
Imran Uno menegaskan, selama PT PETS tidak menghadirkan pimpinan yang berwenang serta membuka dokumen AMDAL dan izin secara transparan, maka gelombang aksi akan terus berlanjut.
“Ketika perusahaan memilih diam dan bersembunyi di balik birokrasi internal, maka rakyat berhak mempertanyakan legalitasnya. Ini bukan soal emosi massa, tetapi soal rasionalitas hukum dan etika lingkungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PETS belum memberikan pernyataan resmi tertulis maupun membuka dokumen AMDAL dan perizinan yang diminta oleh massa aksi, mempertegas kesan bahwa perusahaan belum siap diuji secara terbuka di hadapan publik.
Humas DPD AKPERSI










