DUASISIinvestigasi.COM, BOALEMO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sambati, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, kembali menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal tersebut disebut kembali berlangsung meski sebelumnya telah dilakukan langkah penertiban oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Boalemo.
Informasi tersebut mencuat pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan setelah proses penertiban dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, setelah penertiban usai, mereka mulai beraktivitas lagi di lokasi PETI Sambati,” ungkap sumber tersebut.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Lebih jauh, kondisi itu berpotensi menjadi indikator bahwa penertiban yang dilakukan belum mampu memutus mata rantai aktivitas PETI secara berkelanjutan.
Penertiban tanpa pengawasan lanjutan tentu berisiko melahirkan pola yang berulang: aparat turun melakukan tindakan, aktivitas berhenti sementara, kemudian kegiatan kembali berjalan setelah situasi dianggap memungkinkan.
Dalam perspektif penegakan hukum, pola semacam ini patut menjadi perhatian. Sebab, hukum tidak hanya dituntut hadir dalam bentuk operasi penertiban, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian bahwa pelanggaran tidak kembali terjadi setelah tindakan dilakukan.
Di sisi lain, apabila benar aktivitas tersebut kembali berlangsung, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah lanjutan yang akan ditempuh APH. Apakah penertiban sebelumnya hanya bersifat sementara, atau terdapat mekanisme pengawasan yang memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal?
Kondisi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi Polres Boalemo dalam menangani persoalan PETI. Terlebih, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga dapat bersinggungan dengan keselamatan pekerja, kerusakan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta potensi kerugian negara.
Karena itu, apabila benar aktivitas PETI kembali berjalan di Sambati, diperlukan langkah yang lebih komprehensif. Bukan sekadar menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga mengurai siapa yang mengendalikan, siapa yang membiayai, bagaimana alat dan material operasional masuk ke lokasi, serta apakah terdapat pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Publik tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan semata. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, maka proses hukum idealnya menyentuh seluruh mata rantai kegiatan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kembalinya aktivitas PETI di Sambati menjadi pekerjaan rumah bagi APH. Penertiban harus dibuktikan bukan hanya melalui kehadiran aparat di lokasi, tetapi melalui keberlanjutan pengawasan dan kepastian bahwa aktivitas ilegal benar-benar dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, DUASISIinvestigasi.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak Polres Boalemo terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Sambati, termasuk langkah hukum yang akan dilakukan terhadap informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red-DSI.COM










