DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO — Penahanan alat dompeng di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Dengilo pada Selasa (25/08) menyisakan satu pertanyaan yang jauh lebih substantif: siapa sesungguhnya yang mengendalikan aktivitas di lapangan?
Jika penindakan hukum hanya berhenti pada alat dan pekerja yang ditemukan di lokasi, maka konstruksi penegakan hukum berpotensi belum menyentuh lapisan yang lebih penting, yakni pihak yang diduga mengatur, mengawasi, mengendalikan, atau mengambil manfaat dari kegiatan pertambangan tersebut.
Informasi baru yang diterima redaksi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut satu nama berinisial RB, yang disebut sebagai pengawas lapangan pada aktivitas PETI dompeng di Dengilo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber tersebut, RB disebut memiliki tanggung jawab terhadap pekerja yang menjalankan aktivitas PETI dompeng di lokasi yang dikaitkan dengan empat bersaudara berinisial AB, KB, YB dan ABB.
Namun, informasi tersebut tentu masih merupakan keterangan narasumber dan membutuhkan verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
RB Disebut Bukan Sekadar Pekerja Lapangan
Keterangan narasumber menjadi penting karena menempatkan RB bukan sekadar sebagai orang yang berada di lokasi, melainkan sebagai pihak yang disebut memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas para pekerja.
Jika keterangan tersebut benar dan kemudian dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, komunikasi, aliran pembayaran, struktur pekerjaan maupun bukti lainnya, maka posisi RB dapat menjadi salah satu mata rantai penting untuk mengurai bagaimana aktivitas PETI tersebut dijalankan.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih fundamental:
Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang membiayai? Siapa yang menguasai alat? Siapa yang mengatur pekerja? Kepada siapa hasil pertambangan diserahkan? Dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut?
Rangkaian pertanyaan inilah yang menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, semestinya menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Imran: Mengapa RB Tidak Dipanggil?
Imran mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pengawas lapangan tersebut belum dipanggil untuk dimintai keterangan apabila memang terdapat informasi mengenai perannya dalam aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa RB pada saat itu tidak dipanggil? Padahal nyata-nyata dia disebut sebagai aktor utama, saksi kunci dari pekerjaan lokasi PETI dan pengendali lapangan milik empat bersaudara,” ujar Imran Sabtu, (29/08/2026).
Menurut Imran, pemanggilan RB penting bukan berarti langsung menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan untuk menguji informasi melalui mekanisme hukum.
Sebab, apabila seseorang benar-benar memiliki fungsi pengawasan terhadap pekerja di sebuah lokasi pertambangan, keterangannya dapat menjadi pintu masuk untuk mengonstruksi hubungan antara pekerja, pengelola lapangan, pemilik alat, pemodal dan pihak yang menguasai lokasi.
“Saya mendesak pihak APH, baik Polres maupun Polda, agar memanggil yang bersangkutan. Jangan hanya berhenti pada pekerja dan alat. Kalau memang ada pengendali lapangan, periksa keterangannya dan buka siapa yang berada di atasnya,” tegas Imran.
Pasal 158 UU Minerba Jadi Relevan
Secara normatif, persoalan pertambangan tanpa izin bukan perkara administratif semata. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim perubahan UU Minerba dan perlu dibaca bersama perubahan regulasi setelahnya.
Artinya, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa suatu aktivitas pertambangan memang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka APH perlu mengurai siapa melakukan apa dan dalam kapasitas apa.
Di sinilah pentingnya membedakan antara pekerja lapangan, pengawas, pengelola, pemodal, pemilik alat, penguasa lokasi, dan pihak yang menerima manfaat ekonomi.
Tidak semua orang yang berada di lokasi otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama. Namun sebaliknya, status sebagai pengawas atau pengelola juga tidak boleh dianggap kebal dari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang menghubungkannya dengan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Konsekuensi Hukum Tidak Berhenti pada Pekerja
Imran menilai, jika penyelidikan nantinya menemukan adanya pihak yang secara sadar mengorganisasi atau mengendalikan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka konstruksi perkara harus diarahkan berdasarkan peran dan alat bukti masing-masing pihak.
Dengan demikian, hukum tidak boleh sekadar mencari pihak yang paling mudah ditemukan di lokasi.
Yang berada di garis depan belum tentu orang yang berada di belakang kendali operasi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap RB—jika informasi mengenai perannya dapat dikonfirmasi—dinilai penting untuk menguji struktur operasional PETI tersebut.
Apabila kemudian ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin, konsekuensi pidananya harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan keterlibatan pidana, maka hal tersebut juga harus dinyatakan secara objektif.
AKPERSI: Jangan Hanya Bongkar Dompeng, Bongkar Rantai Kendalinya
AKPERSI mendorong agar APH tidak berhenti pada tindakan penyitaan atau penahanan alat.
Menurut Imran, alat dompeng hanyalah benda mati. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap manusia dan struktur ekonomi yang menggerakkan aktivitas tersebut.
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada dompeng dan pekerja. Kalau benar ada pengawas lapangan, panggil. Dari situ bisa diketahui siapa yang memberi perintah, siapa yang bertanggung jawab, siapa pemilik atau pengelola, dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Imran.
Ia menegaskan, AKPERSI siap berkoordinasi dengan jajaran Polres maupun Polda Gorontalo untuk mendorong agar informasi tersebut diuji secara hukum.
“Kalau memang RB adalah saksi kunci, maka keterangannya harus diuji. Jangan sampai informasi tentang pengendali lapangan justru tidak pernah masuk dalam konstruksi pemeriksaan,” tegasnya.
Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban APH
Kasus Dengilo kini tidak lagi semata-mata tentang siapa yang alat dompengnya ditahan.
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Siapa pemilik atau penguasa lokasi?
Siapa pengawas lapangan?
Siapa yang mempekerjakan para pekerja?
Siapa penyandang modal?
Siapa yang mengendalikan operasional?
Dan ke mana hasil pertambangan tersebut mengalir?
Jika seluruh pertanyaan itu dapat dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti, maka penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti pada kulit persoalan, tetapi mampu membongkar struktur aktivitasnya hingga ke akar.
Sebaliknya, apabila hanya pekerja dan alat yang disentuh sementara pihak yang diduga mengendalikan operasi tidak pernah dimintai keterangan, maka publik berhak mempertanyakan seberapa jauh penindakan tersebut benar-benar menyentuh aktor utama.
Kini bola berada di tangan APH: apakah sosok RB akan dipanggil dan diperiksa untuk menguji informasi yang beredar, serta apakah dari pemeriksaan itu akan terbuka mata rantai baru dalam dugaan aktivitas PETI Dompeng Dengilo?
**Redaksi menegaskan, seluruh nama dan peran yang disebut dalam pemberitaan ini masih berupa informasi/keterangan narasumber dan pernyataan pihak yang berkepentingan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan APH berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.**
Rilis DPD AKPERSI










