DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo kembali menuai sorotan tajam. Kali ini datang dari salah satu tokoh masyarakat setempat yang secara langsung merasakan dampak kerusakan lingkungan dan terganggunya fasilitas umum akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam keterangannya pada Sabtu (28/03/2026), tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa praktik PETI selama ini dinilai hanya menyisakan kerusakan tanpa adanya tanggung jawab pascatambang.
“Aktivitas PETI ini hanya meninggalkan kubangan besar, tanpa ada upaya perbaikan setelah galian dilakukan. Ini yang sangat kami sesalkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat secara sempit hanya pada pelaku lapangan, melainkan harus ditarik pada aktor-aktor utama yang memiliki peran besar dalam keberlangsungan aktivitas PETI.
“Yang harus bertanggung jawab itu bukan hanya pekerja di lapangan. Tapi pemilik alat berat, penyuplai dana PETI, dan pihak yang mengumpulkan kontribusi. Mereka ini aktor utama yang tidak boleh lepas tangan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak sepenuhnya mempersoalkan keberadaan aktivitas tambang sebagai sumber ekonomi masyarakat. Namun yang menjadi titik kritis adalah absennya tanggung jawab sosial terhadap dampak yang ditimbulkan, khususnya terhadap fasilitas umum.
“Saya tidak mempersoalkan tambangnya. Tapi harus ada tanggung jawab penuh kepada masyarakat yang terdampak, terutama jalan umum. Itu akses vital,” tambahnya.
Menurutnya, jalan yang terdampak bukan sekadar infrastruktur biasa, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat yang menghubungkan desa ke kecamatan hingga kabupaten. Gangguan pada akses tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas keagamaan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Jalan ini dipakai masyarakat untuk beribadah, anak-anak ke sekolah, dan warga berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Kalau jalan terputus atau terganggu karena banjir akibat sedimentasi, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada kritis.
Lebih jauh, ia juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons persoalan tersebut. Ia berharap pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, tidak hanya bersikap pasif.
“Seharusnya pemerintah daerah, baik camat maupun bupati, jangan hanya diam. Harus ada dorongan tegas kepada pelaku usaha PETI untuk turun tangan mencari solusi,” katanya.
Ia juga memberikan pandangan strategis terkait penanganan persoalan ini. Menurutnya, pendekatan yang hanya mengedepankan penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa solusi teknis justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Kalau langsung ditertibkan tanpa ada pengerukan sedimentasi, itu bisa memperparah kondisi. Air tetap meluap, jalan tetap rusak,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar dilakukan langkah awal berupa normalisasi aliran sungai melalui pengerukan sedimentasi, khususnya di sekitar jembatan pada arus Sungai Tihu’o, sebelum dilakukan penertiban besar-besaran.
“Saran saya, lakukan dulu pengerukan sedimentasi di jembatan arus Sungai Tihu’o. Setelah itu baru dilakukan penertiban secara menyeluruh. Jadi penataan aktivitas PETI bisa lebih terarah dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI, Imran Uno, menegaskan bahwa akar persoalan PETI tidak hanya terletak pada aktivitas ilegal semata, tetapi juga pada absennya sistem legal yang mampu mengakomodasi aktivitas pertambangan rakyat secara terstruktur dan bertanggung jawab.
“Kami menilai sikap tanggung jawab pelaku usaha PETI sangat minim. Mereka hanya memperkaya diri dari hasil ilegal, tanpa memperhitungkan risiko ke depan yang harus ditanggung masyarakat,” tegas Imran.
Ia menekankan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penertiban, melainkan harus diikuti dengan dorongan kuat terhadap legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan pembentukan koperasi sebagai instrumen kelembagaan.
“Kami mendorong agar para penambang segera masuk dalam sistem resmi melalui IPR dan koperasi. Dengan begitu, aktivitas pertambangan tidak lagi berjalan secara sembunyi-sembunyi atau ‘main petak umpet’, baik dalam proses produksi maupun transaksi jual beli emas,” jelasnya.
Menurut Imran, keberadaan IPR dan koperasi akan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk dalam mekanisme distribusi dan penjualan hasil tambang.
“Kalau sudah ada IPR dan koperasi, maka sistem pertambangan akan lebih tertata. Transaksi pembelian dan penjualan emas juga jelas, tidak lagi liar dan sulit diawasi. Ini penting agar negara, masyarakat, dan lingkungan tidak terus dirugikan,” tambahnya.
Ia juga kembali menegaskan perlunya langkah penertiban sementara terhadap aktivitas PETI yang merusak, sembari menunggu proses legalitas tersebut berjalan.
“Kasihan masyarakat yang bukan penambang. Mereka yang paling merasakan dampaknya, mulai dari kerusakan jalan hingga terganggunya fasilitas umum. Maka alangkah baiknya ditertibkan dulu agar tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Pernyataan tokoh masyarakat dan AKPERSI ini semakin mempertegas bahwa persoalan PETI di Dengilo bukan sekadar isu penegakan hukum, melainkan persoalan multidimensi yang menuntut pendekatan komprehensif—mulai dari penertiban, normalisasi lingkungan, hingga legalisasi melalui IPR dan penguatan koperasi sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Humas DPD AKPERSI










