DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO — Sebuah peristiwa tak biasa terjadi pada Kamis (13/11/2025) pagi di pusat Kota Gorontalo. Sekitar 1.000 orang pegawai dan unsur Pemerintah Kota Gorontalo, dipimpin langsung oleh Wali Kota H. Adhan Dambea, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Cabang Bank SulutGo (BSG) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan.
Aksi yang berlangsung tertib sejak pukul 09.10 Wita ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan ekspresi intelektual dan politik dari sebuah institusi pemerintah daerah yang menuntut transparansi, komunikasi, dan keadilan dalam pengelolaan aset serta penyertaan modal daerah pada Bank SulutGo.
Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo berakar dari lahan di Kelurahan Biawao yang sejak tahun 1983 telah digunakan sebagai kantor cabang BSG. Kala itu, Wali Kota (alm.) AH Nusi masih menjabat, dan penggunaan lahan tersebut berlangsung tanpa polemik selama puluhan tahun. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul klaim bahwa status kepemilikan lahan itu masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Gorontalo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan semakin kompleks ketika Pemkot Gorontalo juga mengajukan penarikan penyertaan modalnya di BSG, namun merasa komunikasi dan koordinasi dari pihak bank terputus. Situasi ini memunculkan keresahan di internal Pemkot dan mendorong langkah simbolik berupa aksi damai sebagai bentuk tekanan moral agar BSG memberikan kejelasan dan itikad baik.
Dalam orasi bergantian, massa aksi yang terdiri dari aparatur sipil negara dan elemen masyarakat menyuarakan agar pihak BSG memberikan keputusan yang konkret dan menyelesaikan persoalan aset serta penyertaan modal dengan itikad baik.
Mereka menilai, keberadaan kantor cabang di atas lahan milik Pemkot telah memberikan keuntungan besar bagi BSG, namun belum ada kejelasan status hukum maupun kompensasi yang adil.
“Kami hanya ingin keadilan administratif dan kepastian hukum atas aset daerah yang selama ini digunakan tanpa kejelasan,” ujar salah satu perwakilan massa.
Situasi mulai mencair ketika dilakukan dialog terbuka antara perwakilan Pemkot Gorontalo dan manajemen BSG.
Kuasa hukum Pemkot menyayangkan kurangnya komunikasi dari pihak BSG, terutama dalam proses penarikan saham dan penyertaan modal daerah. Ia menegaskan bahwa semestinya ada ruang negosiasi dan koordinasi formal sebelum permasalahan ini mencuat ke publik.
Menanggapi hal itu, Rudianto Katili, Kepala Kantor Wilayah BSG, menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya putus komunikasi antara pihak bank dan Pemkot Gorontalo.
“Kami mohon maaf atas kurangnya komunikasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat di Manado dan mengundang pihak Pemkot Gorontalo untuk duduk bersama mencari solusi,” ujar Rudianto.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BSG Gorontalo turut menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati Pemkot sebagai salah satu pemegang saham BSG.
“Pemkot Gorontalo sudah seperti orang tua kami sendiri. Kami sadar, ini adalah hak Pemkot dan kami berkomitmen mencari solusi terbaik,” ungkapnya dengan nada diplomatis.
Kuasa Hukum dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo secara tegas meminta agar BSG memberikan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian persoalan tersebut. Mereka menilai bahwa tanpa kepastian waktu, potensi eskalasi unjuk rasa di kemudian hari bisa meningkat.
Sekda menekankan bahwa langkah yang diambil Pemkot hari ini masih dalam tahap awal.
“Kami berharap BSG tidak menganggap enteng persoalan ini. Jika tidak ada kepastian, jangan salahkan kami bila langkah berikutnya lebih tegas,” tegas Sekda di depan massa aksi.
Menutup dialog, Rudianto Katili menyampaikan komitmen pihak BSG untuk berangkat ke Manado pada hari Kamis ini, dengan harapan jawaban dari Direksi BSG dapat diperoleh pada hari Senin mendatang.
“Kami akan segera membawa aspirasi ini ke Direksi dan berharap hasilnya sesuai dengan harapan bersama,” ujarnya.
Sekitar pukul 10.40 Wita, aksi unjuk rasa dinyatakan selesai dengan tertib dan lancar. Tidak ada tindakan anarkis, tidak ada gesekan, dan seluruh peserta membubarkan diri setelah menyanyikan yel-yel dukungan terhadap transparansi dan keadilan bagi aset daerah.
Aksi yang digagas langsung oleh Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, ini dinilai sebagai bentuk kritik elegan dan demokratis, sekaligus refleksi dari pemerintahan daerah yang berani mempertahankan hak publik secara terbuka.
Adhan Dambea selama ini dikenal sebagai pemimpin yang tegas, kritis, dan vokal terhadap kebijakan yang dianggap merugikan daerah.
Peristiwa ini menjadi preseden penting dalam tata kelola hubungan antara pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah atau regional. Di tengah tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, langkah Pemkot Gorontalo mencerminkan kesadaran kolektif bahwa aset dan penyertaan modal daerah bukan sekadar angka dalam neraca keuangan, tetapi simbol kedaulatan ekonomi lokal.
Jika dialog ini berujung pada solusi konstruktif, maka Gorontalo akan memberikan contoh bagaimana perbedaan kepentingan dapat diselesaikan melalui cara-cara konstitusional dan bermartabat.
Red-DSI.COM










