DUASISIinvestigasi.COM | GORONTALO – Dugaan praktik penarikan kendaraan bermotor yang tidak sesuai prosedur kembali mencuat di Provinsi Gorontalo. Seorang warga Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo, Anis Akuba, melaporkan dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi DM 8041 AN yang menurut pihak keluarga disertai dugaan intimidasi, dugaan kekerasan, dugaan perampasan telepon genggam, hingga dugaan manipulasi dokumen penyerahan kendaraan.
Laporan tersebut dibuat di Polres Boalemo pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, beberapa jam setelah peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Pelelangan Ikan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Seluruh kronologi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan Ela, istri korban, serta pengakuan korban kepada awak media pada Sabtu (18/07/2026). Dugaan-dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ela, persoalan bermula pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, ketika seorang petugas perusahaan pembiayaan berinisial ARF datang ke rumah mereka di Jalan Bengawan Solo. Saat itu Anis sedang tidak berada di rumah karena menggunakan kendaraan untuk mengantar hasil perikanan ke Kabupaten Boalemo.
Dalam pertemuan tersebut, ARF menanyakan tunggakan angsuran kendaraan yang telah berjalan selama dua bulan. Ela kemudian menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja di Boalemo dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pada Rabu, 10 Juni 2026.
Ela mengatakan, ARF juga menyampaikan adanya biaya tambahan sebesar Rp1.500.000 yang disebut sebagai biaya pembukaan blokir kendaraan di luar tunggakan angsuran. Demi mempertahankan kendaraan yang menjadi sumber mata pencaharian keluarga, Ela mengaku menyetujui permintaan tersebut.
Namun, menurut Ela, sebelum waktu pembayaran yang telah disepakati tiba, pada malam harinya ARF bersama sekitar lima orang lainnya diduga berangkat menuju Kabupaten Boalemo.
Sekitar pukul 21.00 WITA, kendaraan Suzuki Carry yang sedang menurunkan gabus ikan di kawasan Pelelangan Tilamuta didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan tim penagihan lapangan.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada istrinya, kendaraan kemudian hendak dibawa oleh rombongan tersebut. Anis berupaya mempertahankan kendaraan hingga sekitar pukul 00.31 WITA, namun tidak berhasil.
Ela juga menyampaikan bahwa suaminya mengaku mengalami tindakan kekerasan serta telepon genggam miliknya diduga diambil saat peristiwa berlangsung. Seluruh kejadian tersebut kini menjadi bagian dari laporan yang sedang ditangani Polres Boalemo.
“Mobil itu dipakai mencari nafkah. Suami saya sudah berjanji akan membayar pada hari Rabu, tetapi sebelum waktunya justru kendaraan ditarik,” tutur Ela kepada wartawan.
Keesokan harinya, Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Anis mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance di Kota Gorontalo dengan maksud melunasi seluruh tunggakan angsuran.
Namun menurut pengakuan keluarga, pembayaran tersebut ditolak dengan alasan kendaraan telah masuk proses lelang.
Di kantor perusahaan pembiayaan itu pula muncul dugaan kejanggalan lain. Berdasarkan keterangan korban, dirinya diminta memegang sebuah pulpen sambil berdiri di depan kendaraan, kemudian dipotret oleh petugas.
“Saya dipaksa pegang pulpen, lalu mereka foto saya di depan mobil,” ujar Anis.
Tak lama berselang, menurut pengakuan korban, muncul sebuah dokumen yang menyebut kendaraan telah diserahkan secara sukarela kepada perusahaan pembiayaan.
“Saya tidak pernah menandatangani surat penyerahan apa pun. Saya hanya disuruh pegang pulpen,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menduga telah terjadi manipulasi administrasi yang kini turut dimintakan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Regulasi yang Relevan
Apabila fakta-fakta yang dilaporkan nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi dasar penegakan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraan. Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tata cara pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penyelenggaraan perusahaan pembiayaan mewajibkan perusahaan memastikan proses penagihan dilakukan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya dugaan kekerasan, pengambilan barang milik korban tanpa hak, atau dugaan pemalsuan surat maupun tanda tangan, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) sesuai pasal yang relevan. Untuk tindak pidana pemalsuan surat, ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan.
Di samping pertanggungjawaban pidana terhadap individu, apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan OJK, perusahaan pembiayaan juga berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik Menunggu Langkah Tegas Polres Boalemo
Perkara ini kini berada di tangan penyidik Polres Boalemo. Masyarakat menaruh harapan agar laporan yang telah disampaikan korban tidak berhenti sebatas administrasi penerimaan laporan, melainkan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik diharapkan segera memeriksa pelapor, saksi-saksi yang berada di lokasi pelelangan ikan saat kejadian, pihak perusahaan pembiayaan, termasuk petugas lapangan berinisial ARF beserta pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga diharapkan mengamankan rekaman CCTV apabila tersedia, memeriksa dokumen penyerahan kendaraan yang dipersoalkan, serta melakukan uji forensik apabila terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan atau dokumen.
Apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa membedakan apakah pelakunya merupakan individu maupun bagian dari perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, PT Mandiri Utama Finance juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai dasar hukum penarikan kendaraan tersebut, prosedur yang digunakan, status petugas yang melakukan penagihan, serta mekanisme pengawasan internal perusahaan terhadap tindakan petugas lapangan.
Sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap proses penagihan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan konsumen. Apabila dalam proses internal perusahaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang melampaui kewenangan, maka perusahaan diharapkan mengambil langkah pertanggungjawaban sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut hubungan hukum antara kreditur dan debitur, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap pelaksanaan penagihan oleh perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara ini secara profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Utama Finance maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red-DSI.COM










