DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Boalemo guna mengonfirmasi perkembangan sejumlah perkara hukum yang dinilai mandek, dengan fokus utama pada dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif yang menyeret 25 anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPC AKPERSI Boalemo Rendi Adjami, Roy Syawal selaku Divisi Pendidikan DPD, Serman dari Divisi Intelijen, serta Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.i, C.ILJ. Rombongan diterima oleh jajaran intelijen Kejari Boalemo dalam pertemuan yang berlangsung intens dan argumentatif.
Ketua DPC AKPERSI Boalemo, Rendi Adjami, menegaskan bahwa isu perjalanan dinas fiktif 25 anggota DPRD bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur rekayasa dokumen, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga indikasi kerugian keuangan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar terdapat perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dicairkan anggarannya, maka itu bukan lagi maladministrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi. Negara dirugikan, publik dikhianati,” tegas Rendi.
Secara normatif, perjalanan dinas merupakan instrumen kerja yang harus memenuhi asas akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyimpangan pada dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dapat bertransformasi menjadi delik pidana apabila memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Roy Syawal, Divisi Pendidikan DPD AKPERSI, menyoroti pentingnya integritas lembaga legislatif sebagai representasi kedaulatan rakyat. Ia menilai dugaan Perdis fiktif yang melibatkan seluruh 25 anggota DPRD Boalemo—jika terbukti—akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Pers tidak boleh diam. Ketika fungsi anggaran disalahgunakan, maka yang tercederai bukan hanya APBD, tetapi legitimasi demokrasi lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Serman dari Divisi Intelijen AKPERSI menyampaikan bahwa pihaknya telah menghimpun sejumlah informasi awal yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pola perjalanan dinas, baik dari sisi waktu pelaksanaan, bukti kehadiran, maupun laporan kegiatan.
Ia menekankan bahwa klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh tanpa tebang pilih. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua harus diperiksa secara proporsional,” katanya.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.i, C.ILJ, dalam pernyataannya menyoroti dimensi sosiologis dari perkara ini. Menurutnya, stagnasi penanganan kasus dugaan Perdis fiktif berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), kepastian hukum adalah keniscayaan. Ketika laporan masyarakat tidak menunjukkan progres yang transparan, maka ruang spekulasi dan distrust akan tumbuh,” tegas Imran.
Ia menambahkan, AKPERSI tidak bermaksud mengintervensi independensi Kejaksaan, melainkan menjalankan mandat konstitusional pers sebagai kontrol sosial. Tekanan yang disampaikan dalam audiensi disebutnya sebagai tekanan moral dan akademik agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Dalam audiensi tersebut, pihak Kejari Boalemo memberikan penjelasan mengenai tahapan dan dinamika internal penanganan perkara. Namun AKPERSI menilai diperlukan pembaruan informasi yang lebih terbuka agar masyarakat tidak menilai ada pembiaran atau perlindungan terhadap elite politik daerah.
Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif 25 anggota DPRD Boalemo kini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah. Jika terbukti, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum individu, tetapi juga mencerminkan krisis etika kolektif lembaga legislatif.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum. “Keadilan bukan sekadar wacana normatif, tetapi harus hadir dalam tindakan konkret. Jika tidak, demokrasi lokal hanya menjadi prosedur tanpa substansi,” tutup Imran Uno.
Dengan langkah ini Sabtu 28/02/2026, AKPERSI mempertegas posisinya sebagai aktor kontrol sosial yang kritis, independen, dan berbasis argumentasi intelektual dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Boalemo.
Red-DSI.COM










