DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Haji Ramang menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Senin, (17/11/2025), pelapor secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Kriminal Umum Polsek Kota Barat. Dokumen ini menjadi indikator bahwa mekanisme penyelidikan tengah berjalan aktif sesuai ketentuan hukum.
SP2HP dengan nomor B/162/XI/2025/Sekta-Barat tersebut menegaskan bahwa perkara telah memasuki fase penyelidikan. Tahap ini merupakan proses awal dalam sistem peradilan pidana untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik Unit Krimum Polsek Kota Barat memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan dan prinsip profesionalitas. Polisi juga menyampaikan bahwa setiap perkembangan lanjutan akan dilaporkan secara berkala melalui penerbitan SP2HP berikutnya sebagai bentuk akuntabilitas kepada pelapor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Haji Ramang, ketika dimintai tanggapan, menyambut baik diterbitkannya SP2HP tersebut. Ia menilai langkah penyidik patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kepastian dalam penanganan laporan masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polsek Kota Barat yang telah memberikan SP2HP ini. Setidaknya saya mengetahui bahwa laporan saya tidak diabaikan dan sedang ditangani secara profesional. Saya berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada saya sebagai pelapor,” ujar Haji Ramang.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan semata-mata tentang dirinya, tetapi tentang pentingnya rasa aman bagi setiap warga negara.
“Pengancaman itu bukan hal sepele. Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang diperlakukan semena-mena. Hukum harus menjadi tempat kita mencari keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti awal, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi, analisis kronologi kejadian, dan validasi alat bukti lainnya. Proses ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur delik pengancaman sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Perkembangan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat, akuntabel, dan terukur, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di daerah.
Red-DSI.COM










