Haji Ramang Terima SP2HP Terkait Laporan Pengancaman, Penyidik Polsek Kota Barat Tegaskan Penyelidikan Telah Berjalan

Senin, 17 November 2025 - 16:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Penanganan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Haji Ramang menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Senin, (17/11/2025), pelapor secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Unit Kriminal Umum Polsek Kota Barat. Dokumen ini menjadi indikator bahwa mekanisme penyelidikan tengah berjalan aktif sesuai ketentuan hukum.

SP2HP dengan nomor B/162/XI/2025/Sekta-Barat tersebut menegaskan bahwa perkara telah memasuki fase penyelidikan. Tahap ini merupakan proses awal dalam sistem peradilan pidana untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyidik Unit Krimum Polsek Kota Barat memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan dan prinsip profesionalitas. Polisi juga menyampaikan bahwa setiap perkembangan lanjutan akan dilaporkan secara berkala melalui penerbitan SP2HP berikutnya sebagai bentuk akuntabilitas kepada pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Ramang, ketika dimintai tanggapan, menyambut baik diterbitkannya SP2HP tersebut. Ia menilai langkah penyidik patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kepastian dalam penanganan laporan masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polsek Kota Barat yang telah memberikan SP2HP ini. Setidaknya saya mengetahui bahwa laporan saya tidak diabaikan dan sedang ditangani secara profesional. Saya berharap proses ini berjalan transparan, objektif, dan memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada saya sebagai pelapor,” ujar Haji Ramang.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan semata-mata tentang dirinya, tetapi tentang pentingnya rasa aman bagi setiap warga negara.

“Pengancaman itu bukan hal sepele. Saya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang diperlakukan semena-mena. Hukum harus menjadi tempat kita mencari keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap bukti awal, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi, analisis kronologi kejadian, dan validasi alat bukti lainnya. Proses ini diperlukan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur delik pengancaman sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Perkembangan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara cepat, akuntabel, dan terukur, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di daerah.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi
Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan
Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI
Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis
Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi
Akpersi Bongkar Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek Jembatan Rp12,4 Miliar di Boalemo, BPJN Gorontalo Bungkam!
AKPERSI Kecam PETI Dengilo: Air Jebol Lumpuhkan Akses Warga, Desak Penutupan dan Legalisasi Tambang via IPR dan Koperasi
Kader Gerindra Boalemo Imran Uno Jalankan Amanah DPP, Serahkan Parsel Kehormatan kepada Bupati Boalemo
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:54 WITA

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:41 WITA

Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WITA

Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:52 WITA

Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 12:54 WITA

Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi

Berita Terbaru