Imbas Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Yakob Harmain, Haji Ramang Karim Laporkan Tindak Pidana Pengancaman ke Polsek Kota Barat

Minggu, 9 November 2025 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO, — Konflik agraria kembali menyeruak di Kota Gorontalo. Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Yakob Harmain, warga Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, kini berbuntut panjang setelah Haji Ramang Karim, pihak pengontrak lahan tersebut, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polsek Kota Barat pada sabtu (8/11).

Laporan tersebut dibuat pada hari Minggu (9/11/2025) di polsek kota barat, Haji Ramang di datangi oleh seorang pria berinisial SU, yang datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam jenis parang. Pria tersebut diduga datang dengan maksud mengusir Haji Ramang dari lahan yang secara sah dikontraknya dari Yakob Harmain.

“Saya merasa terancam dengan parang yang dibawa oleh pria berinisial SU. Dia datang dan memaksa saya keluar dari lahan yang saya kontrak secara sah dari pemiliknya, yakni Pak Yakob Harmain,” ungkap Haji Ramang saat ditemui awak media usai membuat laporan di Polsek Kota Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan pemilik lahan yakob harmain, SU tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau alas hak atas tanah yang di klaimnya tersebut. Tindakan intimidatif tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum pidana, khususnya Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang menegaskan bahwa barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan saya secara profesional dan memberikan rasa aman kepada saya serta keluarga. Dalam proses hukum nanti, saya juga akan menunjuk pengacara untuk mendampingi saya,” tambahnya.

Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah pertanahan di tingkat lokal. Dugaan penyerobotan lahan sering kali tidak berhenti pada sengketa kepemilikan, tetapi berkembang menjadi tindakan intimidasi dan kekerasan yang mengancam rasa aman warga. Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), aparat penegak hukum dituntut untuk hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi warga yang memiliki hak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kota Barat telah menerima laporan resmi dari Haji Ramang Karim. Kasus ini juga mendapat atensi dari masyarakat setempat karena dinilai mencerminkan fenomena sosial yang berulang — ketika hak kepemilikan dan penguasaan sah atas lahan sering kali diganggu oleh pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara melawan hukum.

“Kami percaya hukum akan menjadi pelindung bagi yang benar. Laporan ini bukan sekadar membela hak pribadi, tetapi juga upaya untuk menegakkan keadilan agar tidak ada lagi warga yang diintimidasi di atas tanahnya sendiri,” tutup Haji Ramang.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi
Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan
Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI
Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis
Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi
Akpersi Bongkar Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek Jembatan Rp12,4 Miliar di Boalemo, BPJN Gorontalo Bungkam!
AKPERSI Kecam PETI Dengilo: Air Jebol Lumpuhkan Akses Warga, Desak Penutupan dan Legalisasi Tambang via IPR dan Koperasi
Kader Gerindra Boalemo Imran Uno Jalankan Amanah DPP, Serahkan Parsel Kehormatan kepada Bupati Boalemo
Berita ini 457 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:54 WITA

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:41 WITA

Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WITA

Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:52 WITA

Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 12:54 WITA

Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi

Berita Terbaru