Kasus Pengeroyokan Mandek, Korban Berujung Tahanan: DPN Siap Kawal Penegakan Hukum

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM| Gorontalo — Keluarga seorang pemuda berinisial RD meminta perhatian serius aparat penegak hukum atas dugaan kasus pengeroyokan yang dialami anak mereka, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepada pihak keluarga menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 30 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, bertepatan dengan malam Idul Fitri.

Menurut keterangan keluarga, RD diminta datang ke suatu lokasi dengan alasan berkumpul, namun setibanya di tempat tersebut, ia justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi

Berdasarkan penuturan keluarga, RD sempat dituduh telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kepada pengurus masjid setempat. Meski telah membantah, RD diduga tetap mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan pukulan.

“Anak kami dipukul dan ditampar. Saat itu ada beberapa orang di lokasi, namun tidak ada yang melerai,” ujar pihak keluarga.

Tak lama setelah kejadian, salah satu pihak yang disebut keluarga sebagai “D” diduga menyampaikan ancaman kepada RD agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Laporan ke Kepolisian

Pada 31 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WITA, keluarga mendampingi RD membuat laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota. RD juga menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum.

Keluarga mengaku sempat menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, menurut mereka, terdapat dugaan intimidasi yang dialami saat melintas di sekitar lokasi kejadian.

Laporan Balik dan Proses Hukum

Pada Juni 2025, keluarga menyebut adanya laporan balik terhadap RD dengan tuduhan pencabulan anak. Pihak keluarga menilai laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk tekanan agar laporan pengeroyokan dicabut.

“Kami meyakini tuduhan itu tidak benar. RD juga menolak mencabut laporannya meski mendapat tekanan,” ungkap keluarga.
Hingga Oktober 2025, RD kemudian ditahan terkait laporan tersebut dan saat ini masih menjalani proses persidangan. Per Februari 2026, RD telah menjalani masa tahanan selama lebih dari 100 hari.

Dugaan Ketimpangan Penegakan Hukum

Keluarga juga menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di Badan Narkotika Nasional, sementara pihak lainnya memiliki latar belakang usaha di Gorontalo. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya perlakuan tidak adil dalam penanganan perkara.

“Para terduga pelaku masih bebas, sementara anak kami ditahan. Kami merasa ada ketimpangan dalam penegakan hukum,” kata keluarga.

Kondisi Korban dan Lambannya Penanganan

Pasca kejadian, keluarga menyebut kondisi RD sempat memprihatinkan, dengan wajah lebam, kesulitan makan, dan demam akibat menahan rasa sakit. Pemeriksaan medis baru dapat dilakukan beberapa hari kemudian karena libur Lebaran.

Hingga saat ini, laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat hampir setahun lalu dinilai belum menunjukkan kejelasan. Harapan Keluarga
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional, transparan, dan adil dalam menangani seluruh laporan yang ada, baik terkait dugaan pengeroyokan maupun tuduhan lainnya.

“Kami hanya rakyat biasa yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum.

Kami akan terus memperjuangkan hak anak kami melalui jalur yang sah,” tegas keluarga.

Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perkara Dikawal DPN

Saat ini, keluarga korban menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah resmi dikuasakan kepada Dewan Perwakilan Netizen (DPN) untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Perwakilan DPN Jefry Taha menyampaikan komitmennya untuk mengawasi secara serius penanganan kasus ini di Polres Gorontalo Kota.

Dalam waktu dekat, DPN berencana menghubungi pihak kepolisian guna meminta penjelasan resmi terkait belum adanya kepastian hukum, khususnya mengenai perkembangan laporan pengeroyokan serta status para terduga pelaku yang hingga kini belum dilakukan penahanan.

“DPN akan menjalankan fungsi kontrol sosial agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujar Jefry taha perwakilan DPN.

Keluarga berharap, dengan adanya pendampingan dari DPN, penanganan perkara ini dapat berjalan lebih terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.” RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi
Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan
Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI
Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis
Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi
Akpersi Bongkar Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek Jembatan Rp12,4 Miliar di Boalemo, BPJN Gorontalo Bungkam!
AKPERSI Kecam PETI Dengilo: Air Jebol Lumpuhkan Akses Warga, Desak Penutupan dan Legalisasi Tambang via IPR dan Koperasi
Kader Gerindra Boalemo Imran Uno Jalankan Amanah DPP, Serahkan Parsel Kehormatan kepada Bupati Boalemo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:54 WITA

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:41 WITA

Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WITA

Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:52 WITA

Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 12:54 WITA

Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi

Berita Terbaru