Kuasa Hukum Gugat PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo atas Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan Debitur.

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo, 20 Juli 2026 – Kantor Hukum Rahman Sahi & Partners resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo, mewakli dan mendampingi kliennya dengan inisial AM. terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Rahman Sahi, S.H, M.H, CPL, CPArb menjelaskan, peristiwa penarikan tersebut terjadi pada 14 Juli 2026, pada saat klien kami berada di manado, mobil yang di kredit oleh klien kami di jadikan mobil rental dari gorontalo ke manado, dan manado ke gorontalo, serta membawa barang barang dagangan klien kami, ketika berada di Kota Manado sejumlah debt collector mengambil paksa kendaraan kliennya yang diketahui baru mengalami tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan. Berdasarkan data yang diperoleh tim kuasa hukum, pada tanggal yang sama PT. Suzuki Finance Indonesia diketahui menerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.

Menurut Rahman Sahi, S.H, M.H, CPL, CPArb, saat proses penarikan berlangsung, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa tunggakan angsuran selama dua bulan tersebut akan segera diselesaikan. Bahkan, proses penarikan tetap dilakukan meskipun klien menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kuasa hukum menilai proses penarikan tersebut di duga tidak memenuhi prosedur hukum. Debt collector yang melakukan penarikan, kata Rahman, tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang secara hukum wajib diperlihatkan kepada debitur, antara lain Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat tugas penarikan, salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta putusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi objek jaminan.

Sehari setelah penarikan, tepatnya pada 15 Juli 2026, PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo mengirimkan surat konfirmasi kepada kliennya yang berisi permintaan pelunasan seluruh kewajiban dengan nilai sekitar Rp280.675.825.

Menanggapi hal tersebut, Rahman Sahi menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi debitur serta mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini, 20 Juli 2026, kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo.

Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” ujar Rahman Sahi.

Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Gorontalo memeriksa dan memutus apakah tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Berproduksi, Dorong Pertambangan Rakyat Berbasis Legalitas dan Lingkungan
40.555 Kasus ISPA, Ketum DPP AKPERSI: Herman Deru Gagal Hentikan Dampak Karhutla
Dugaan Begal Bersenjata Parang di Hutan Lindung Pohuwato Viral, Postingan Sitti Maryam Tuai Sorotan
Satnarkoba Pohuwato Gerebek Kos di Sipatana, Sabu dan Alat Isap Disita
PETI Molosifat Utara Digerebek! 4 Excavator Disita, 5 Orang Diamankan Polisi
BEM FH Gelar Nobar G30S/PKI, Mahasiswa Diajak Membaca Sejarah Secara Kritis dan Berimbang
AKPERSI Parungpanjang Pacu Kompetensi Jurnalistik, Siapkan Anggota Menuju UKW Berintegritas dan Profesional
AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:29 WITA

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Berproduksi, Dorong Pertambangan Rakyat Berbasis Legalitas dan Lingkungan

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:53 WITA

40.555 Kasus ISPA, Ketum DPP AKPERSI: Herman Deru Gagal Hentikan Dampak Karhutla

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:34 WITA

Dugaan Begal Bersenjata Parang di Hutan Lindung Pohuwato Viral, Postingan Sitti Maryam Tuai Sorotan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:15 WITA

Satnarkoba Pohuwato Gerebek Kos di Sipatana, Sabu dan Alat Isap Disita

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:18 WITA

PETI Molosifat Utara Digerebek! 4 Excavator Disita, 5 Orang Diamankan Polisi

Berita Terbaru