Kuasa Hukum Gugat PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo atas Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan Debitur.

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo, 20 Juli 2026 – Kantor Hukum Rahman Sahi & Partners resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo, mewakli dan mendampingi kliennya dengan inisial AM. terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil Suzuki Ertiga milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Rahman Sahi, S.H, M.H, CPL, CPArb menjelaskan, peristiwa penarikan tersebut terjadi pada 14 Juli 2026, pada saat klien kami berada di manado, mobil yang di kredit oleh klien kami di jadikan mobil rental dari gorontalo ke manado, dan manado ke gorontalo, serta membawa barang barang dagangan klien kami, ketika berada di Kota Manado sejumlah debt collector mengambil paksa kendaraan kliennya yang diketahui baru mengalami tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan. Berdasarkan data yang diperoleh tim kuasa hukum, pada tanggal yang sama PT. Suzuki Finance Indonesia diketahui menerbitkan surat kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan tersebut.

Menurut Rahman Sahi, S.H, M.H, CPL, CPArb, saat proses penarikan berlangsung, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan bahwa tunggakan angsuran selama dua bulan tersebut akan segera diselesaikan. Bahkan, proses penarikan tetap dilakukan meskipun klien menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kuasa hukum menilai proses penarikan tersebut di duga tidak memenuhi prosedur hukum. Debt collector yang melakukan penarikan, kata Rahman, tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang secara hukum wajib diperlihatkan kepada debitur, antara lain Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat tugas penarikan, salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, serta putusan dan penetapan eksekusi dari pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi objek jaminan.

Sehari setelah penarikan, tepatnya pada 15 Juli 2026, PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo mengirimkan surat konfirmasi kepada kliennya yang berisi permintaan pelunasan seluruh kewajiban dengan nilai sekitar Rp280.675.825.

Menanggapi hal tersebut, Rahman Sahi menyatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi debitur serta mekanisme eksekusi jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini, 20 Juli 2026, kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo.

Kami berharap pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien kami,” ujar Rahman Sahi.

Melalui gugatan tersebut, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Gorontalo memeriksa dan memutus apakah tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum BRN Tegas: Presiden Prabowo Tak Intervensi Penegakan Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan
Pengamanan Diperketat! Satlantas Polresta Gorontalo Kota Antisipasi Konvoi Usai Nobar Piala Dunia
Dugaan Eksekusi Paksa di Jalanan Boalemo: Warga Gorontalo Laporkan Debt Collector Finance, Polisi Diminta Usut Tuntas.
Di Balik Aksi Kemanusiaan, DPN Siapkan Sekretariat Baru sebagai “Rumah Pelayanan” bagi Masyarakat
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Polsek Popayato Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Telaga
Jemi Hado Menyoroti Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Gorontalo, Desak Badan Kehormatan Segera Bertindak
DPN Digdaya Perwakilan Netizen Resmi Perkenalkan Kepengurusan, Tegaskan Komitmen Kawal Keadilan dan Bela Kepentingan Rakyat
AKPERSI Kalbar Resmikan Kantor Baru DPC Kota Pontianak, Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan dan Perkuat Solidaritas Pers
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WITA

Ketum BRN Tegas: Presiden Prabowo Tak Intervensi Penegakan Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:46 WITA

Kuasa Hukum Gugat PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Gorontalo atas Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan Debitur.

Senin, 20 Juli 2026 - 06:36 WITA

Pengamanan Diperketat! Satlantas Polresta Gorontalo Kota Antisipasi Konvoi Usai Nobar Piala Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:25 WITA

Dugaan Eksekusi Paksa di Jalanan Boalemo: Warga Gorontalo Laporkan Debt Collector Finance, Polisi Diminta Usut Tuntas.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:25 WITA

Di Balik Aksi Kemanusiaan, DPN Siapkan Sekretariat Baru sebagai “Rumah Pelayanan” bagi Masyarakat

Berita Terbaru