DUASISIinvestigasi.COM, BOALEMO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Kabupaten Boalemo menyoroti serius persoalan pertambangan di Provinsi Gorontalo, termasuk yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.
LP.KPK menilai, persoalan tambang selama ini bukan semata soal aktivitas ilegal, melainkan akibat ketiadaan keberpihakan negara dalam menyiapkan regulasi yang adil bagi penambang rakyat.
Ketua LP.KPK Boalemo, Ulul Azmi Kadji, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dinilai lamban dalam mengurus dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi kandungan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama WPR dan IPR tidak disiapkan, maka rakyat akan terus diposisikan sebagai pelaku ilegal. Padahal mereka hanya berusaha mempertahankan hidup,” ujar Ulul Azmi Kadji pada Minggu (04/01/2026).
LP.KPK Boalemo menilai, stigma “penambang ilegal” merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang lahir dari kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. Menurut Ulul, negara seharusnya hadir sebagai regulator dan pelindung, bukan justru membiarkan rakyat berhadapan dengan risiko hukum, sosial, dan ekonomi.
Selain aspek legalitas, LP.KPK Boalemo juga menyoroti tanggung jawab lingkungan dalam aktivitas pertambangan. Ulul menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang maupun penambang lokal yang beroperasi di wilayah tambang wajib melakukan reboisasi pascatambang serta langkah-langkah antisipatif untuk mencegah banjir yang berdampak langsung pada pemukiman warga.
“Kerusakan lingkungan tidak boleh diwariskan kepada masyarakat. Jika terjadi banjir akibat aktivitas tambang, maka pelaku usaha wajib hadir membantu dan bertanggung jawab kepada warga terdampak,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, LP.KPK Boalemo juga mengkritisi praktik pungutan liar yang masih marak di lokasi tambang. Ulul mendesak pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi pungli terhadap penambang lokal, sekaligus menjamin bahwa seluruh kontribusi resmi dari perusahaan dan penambang rakyat benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, LP.KPK Boalemo menekankan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja tambang. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh pekerja tambang terdaftar dalam Jamsostek Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial atas risiko kerja yang tinggi.
“Mereka bekerja di sektor berisiko tinggi. Negara tidak boleh tutup mata soal jaminan keselamatan dan perlindungan sosial,” ujar Ulul.
Menutup pernyataannya, Ulul Azmi Kadji menegaskan bahwa tambang merupakan urat nadi ekonomi rakyat. Kebijakan penutupan tambang tanpa solusi konkret dinilai hanya akan memperluas kemiskinan dan konflik sosial.
“Jika tambang ditutup tanpa menyiapkan IPR, maka yang terjadi adalah pemiskinan sistematis. Solusinya jelas, pemerintah wajib menyiapkan Izin Pertambangan Rakyat agar rakyat dapat bekerja secara legal dan bermartabat,” pungkasnya.
Red-DSI.COM










