Merasa Dirugikan, Yakob Harmain Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Kota Gorontalo

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo,— Seorang warga Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, bernama Yakob Harmain resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kepada pihak kepolisian Polresta Gorontalo. Laporan tersebut dibuat setelah sejumlah pihak diduga memagari lahan miliknya tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Menurut keterangan Yakob Harmain, lahan yang disengketakan telah ia kuasai selama bertahun-tahun dengan dasar dokumen yang lengkap. Namun, baru-baru ini muncul sekelompok orang yang melakukan pemagaran di area tersebut dan mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.

“Saya membuat laporan pidana karena tindakan mereka sudah mengganggu hak saya sebagai pemilik yang sah. Mereka memagari tanah saya tanpa bisa menunjukkan alasan hak apa pun,” ujar Yakob Harmain kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025)].

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakob menambahkan, dirinya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.

Sementara itu Penasihat hukum Yakob Harmain, Rahman Sahi, SH, MH, CPL, P.Arb, menjelaskan bahwa tindakan para pihak tersebut di duga telah memenuhi unsur pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana.

“Klien kami, Yakob Harmain, memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Namun, sejumlah pihak justru melakukan pemagaran tanpa dapat memperlihatkan alas hak apa pun. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar hak klien kami terlindungi,” ujar Rahman Sahi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen yang ada, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan
Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS
P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari
Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah
Ketua Umum DPP AKPERSI Minta Audiensi dengan Presiden Prabowo Bahas Persoalan Lahan Karangsia
DPP AKPERSI Turun ke Karangsia, Kawal Aspirasi Warga dan Dorong Presiden Prabowo Hadir Tuntaskan Persoalan Lahan PT BMH
Kecelakaan PETI Tomula Berbuntut Panjang, Satgas PW. Investigasi Desak Peran RM, RT dan PN Diusut
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:00 WITA

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky

Selasa, 22 September 2026 - 16:01 WITA

Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan

Kamis, 17 September 2026 - 17:37 WITA

Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WITA

P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 19:25 WITA

Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah

Berita Terbaru