Merasa Dirugikan, Yakob Harmain Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Kota Gorontalo

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo,— Seorang warga Kelurahan Dembe 1, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, bernama Yakob Harmain resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah kepada pihak kepolisian Polresta Gorontalo. Laporan tersebut dibuat setelah sejumlah pihak diduga memagari lahan miliknya tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Menurut keterangan Yakob Harmain, lahan yang disengketakan telah ia kuasai selama bertahun-tahun dengan dasar dokumen yang lengkap. Namun, baru-baru ini muncul sekelompok orang yang melakukan pemagaran di area tersebut dan mengklaim bahwa lahan itu milik mereka.

“Saya membuat laporan pidana karena tindakan mereka sudah mengganggu hak saya sebagai pemilik yang sah. Mereka memagari tanah saya tanpa bisa menunjukkan alasan hak apa pun,” ujar Yakob Harmain kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025)].

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakob menambahkan, dirinya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.

Sementara itu Penasihat hukum Yakob Harmain, Rahman Sahi, SH, MH, CPL, P.Arb, menjelaskan bahwa tindakan para pihak tersebut di duga telah memenuhi unsur pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan/atau Pasal 385 KUHPidana.

“Klien kami, Yakob Harmain, memiliki dasar kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Namun, sejumlah pihak justru melakukan pemagaran tanpa dapat memperlihatkan alas hak apa pun. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar hak klien kami terlindungi,” ujar Rahman Sahi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Rahman menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait serta memeriksa dokumen yang ada, demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru