DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutino, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian. Satu unit alat berat jenis excavator merek Zoomlion terpantau sedang bekerja di lokasi yang oleh narasumber disebut sebagai kawasan PETI pada Senin (31/08/2026).
Informasi dari narasumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan seseorang bernama Yunus.
Penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Kepastian mengenai status kepemilikan lokasi, alat berat maupun aktivitas pertambangan perlu dibuktikan melalui verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, keberadaan alat berat yang terpantau beroperasi di lokasi yang disebut sebagai PETI patut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).
Excavator Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan
Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Di dalamnya terdapat aspek legalitas, penguasaan lahan, perizinan pertambangan, keselamatan kerja, serta dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, keberadaan excavator Zoomlion di kawasan yang disebut sebagai lokasi PETI menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Siapa pemilik alat berat tersebut? Siapa yang mengoperasikannya? Siapa pemilik atau pengelola lokasi? Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut?
Pertanyaan itu semestinya dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan asumsi maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan bahwa kegiatan tersebut memang berlangsung tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum, maka APH memiliki alasan kuat untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Jangan Hanya Operator yang Disentuh
Penanganan PETI juga tidak semestinya berhenti pada pekerja atau operator excavator yang berada di lokasi.
Sebuah kegiatan pertambangan menggunakan alat berat pada umumnya memiliki struktur pengelolaan. Ada alat yang digunakan, ada pihak yang menyediakan modal, ada pihak yang mengatur aktivitas, dan ada pihak yang memperoleh manfaat dari hasil produksi.
Karena itu, apabila ditemukan unsur pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan, penguasaan, pembiayaan maupun pengelolaan kegiatan harus ditelusuri berdasarkan bukti.
Penegakan hukum yang hanya menyasar lapisan paling bawah berisiko tidak menyelesaikan persoalan. Aktivitas dapat berhenti sementara, tetapi sumber persoalannya tetap hidup dan berpotensi muncul kembali.
Nama Yunus Perlu Dikonfirmasi
Nama Yunus yang disebut narasumber dalam dugaan kepemilikan atau pengelolaan lokasi PETI Hutino tentu memerlukan klarifikasi.
Jika yang bersangkutan memang memiliki hubungan dengan lokasi maupun alat berat tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kapasitas dan tanggung jawabnya.
Namun apabila tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, maka klarifikasi juga penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi tuduhan sepihak.
Dalam prinsip jurnalistik, informasi dari narasumber tetap harus ditempatkan sebagai informasi sampai terdapat verifikasi dan bukti yang memadai.
Dengan demikian, pemberitaan tidak bermaksud menghakimi seseorang, melainkan mendorong agar dugaan aktivitas PETI tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan secara objektif.
APH Dituntut Bertindak
Munculnya informasi mengenai aktivitas excavator di lokasi PETI Hutino seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan verifikasi.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada status legalitas kegiatan, pemilik lokasi, pemilik excavator, pihak pengelola, operator, serta pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan.
Jika benar ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar hukum dan izin yang sah, penjelasan resmi juga diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus dibayangi informasi yang tidak terverifikasi.
Yang terpenting, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih.
Sebab, ketika masyarakat kecil dapat dengan mudah dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas pertambangan, sementara pihak yang diduga memiliki modal, alat berat dan kendali terhadap kegiatan tidak tersentuh, maka publik wajar mempertanyakan keberpihakan penegakan hukum.
Hutino dan Pertanyaan tentang Pengawasan
Dugaan aktivitas PETI di Hutino pada akhirnya bukan hanya soal satu unit excavator.
Ini adalah persoalan mengenai bagaimana sumber daya alam dikelola, siapa yang menguasainya, bagaimana aktivitas pertambangan diawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika dugaan pelanggaran terjadi.
Karena itu, publik menunggu langkah konkret APH untuk memastikan fakta di lapangan.
Excavator Zoomlion telah terpantau bekerja. Nama Yunus disebut dalam dugaan kepemilikan atau pengelolaan. Kini yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan pemeriksaan dan kepastian hukum.
Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, maka pemilik lokasi maupun pihak yang bertanggung jawab atas alat berat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi harus menjadi jawaban.
Sebab hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang kuat atau lemah. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan pertanggungjawaban.
RED-DSI.COM










