Rapat Paripurna DPRD Bolmut, Mengesahkan dua Buah Ranperda Menjadi Perda

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOLMUT__Setelah melakui pembahasan di Tingkat Panitia Khusus (Pansus). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam rapat Paripurna pada Selasa (23/07/2024) kemarin.

Kedua buah Ranperda yang di sahkan dalam Rapat Paripurna yang di pimpin Frangky Chendra dan di dampingi wakil ketua Drs.Salim bin Abdullah,Saipul Ambarak S.Pdi tersebut. Yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bolmut Tahun 2025-2045 dan Perizinan Berusaha di Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui dua buah Ramperda menjadi Perda dalam sidang Paripurna.

“Atas nama Pemda Bolmut. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmut atas pelaksanaan sidang Paripurna ini,” ucap Sirajudin.

Penjabat Bupati pun mengungkap berbagai dinamika yang terjadi selama pembahasan yang telah di lalui. merupakan bagian dari semangat demokrasi, sinergi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.

“Sehingga dokumen RPJPD dan Perizinan Berusaha di Daerah yang kami ajukan  Mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dari Pansus yang di bentuk oleh DPRD Bolmut,”Ungkapnya.

Sirajudin pun menambahkan adapun segala masukan dan saran yang di tuangkan dalam rapat pemandangan umum Fraksi. Akan di tindak lanjuti sesuai Peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak kepada Awak Media mengaku di setujuinya dua Ranperda ini merupakan sinergi antara DPRD dan Pemda Bolmut.

Ambarak pun mengungkap khusus Ranperda RPJPD merupakan tindak lanjut dari instruksi Kemendagri Nomor 1 tahun 2024.

“Alhamdulilah Perda yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang tersebut tuntas sesuai dengan deadline yang diberikan oleh Kemendagri,” ujarnya.

Dia pun berharap kebijakan pembangunan daerah 20 tahum kedepan ini akan menjadi acuan Kepala daerah terpilih nanti.

“Karena dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang ini telah melalui penjabaran visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan Bolmut 20 tahun kedepan. Sejalan dengan dengan RPJPN Nasional,” tutup Ketua DPD Partai Golkar Bolmut Saipul Ambarak .

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi
Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan
Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI
Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis
Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi
Akpersi Bongkar Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek Jembatan Rp12,4 Miliar di Boalemo, BPJN Gorontalo Bungkam!
AKPERSI Kecam PETI Dengilo: Air Jebol Lumpuhkan Akses Warga, Desak Penutupan dan Legalisasi Tambang via IPR dan Koperasi
Kader Gerindra Boalemo Imran Uno Jalankan Amanah DPP, Serahkan Parsel Kehormatan kepada Bupati Boalemo
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:54 WITA

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:41 WITA

Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WITA

Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:52 WITA

Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 12:54 WITA

Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi

Berita Terbaru