Skandal Incinerator: Kejari Manado di Intimidasi, Jaksa Agung Diminta Beri Perlindungan

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta turun tangan menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado yang tengah menangani perkara dugaan kasus korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado tahun 2019.

Hal itu disampaikan Lifa Malahanum selaku kuasa hukum dari tersangka AA (pihak PT Atakara), saat diwawancarai wartawan pada selasa (6/5/25).

Dia mengatakan, adanya dukungan dari Kejagung RI sangat penting agar pihak Kejari Manado tidak merasa terintimidasi dan tetap bisa menjalankan tugasnya secara objektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dukungan Kejagung diperlukan. Jangan sampai Kejari Manado ketakutan sehingga kehilangan objektivitas mereka,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung setelah terjadinya insiden yang diduga sebagai bentuk tekanan terhadap penyidik.

Ia menjelaskan, peristiwa (dugaan tekanan) itu terjadi saat pemeriksaan terhadap Prabowo, Direktur PT Wira Incinerator, pada Selasa (29/4) lalu, dimana saat pemeriksaan berlangsung, istri Prabowo, yaitu Cory, yang juga menjadi salah satu terperiksa dalam kasus ini, tiba-tiba datang ke kantor Kejari Manado bersama anaknya dan sejumlah orang tak dikenal kemudian membuat keributan dan pengancaman bahkan memaksa masuk untuk bertemu langsung dengan Kejari Manado, Wagiyo.

“Salah seorang dari rombongan, yang merupakan anak kandung Prabowo, bahkan menunjuk-nunjuk wajah Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans E. Sinulingga sambil meneriakkan makian dan ancaman yang tak pantas diucapkan di muka umum,” ungkap Lifa.

Oleh karena itu, dirinya menilai insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi untuk mencegah Kejari Manado menetapkan Prabowo sebagai tersangka.

“Saya menilai peran Prabowo dalam kasus ini sangat sentral. Ini jelas intimidasi terhadap Kejari Manado agar tidak berani menjadikan Prabowo sebagai tersangka,” tegasnya.

Hingga saat ini Kejari Manado baru menetapkan 3 tersangka yakni, AA (PT Atakara), FS (CV Jaya Sakti) dan TJM (mantan Kadis Lingkungan Hidup Manado tahun 2019), yang anehnya Prabowo masih diperiksa sebagai saksi, padahal Prabowo adalah inisiator yang mengajak AA untuk mengerjakan proyek pengadaan alat pembakar sampah di Manado, tidak hanya itu, bahkan aliran terbesar dana sekitar 85 persen dari nilai proyek Rp.8.816.080.000, masuk ke rekening yang bersangkutan.

“Delik formil dan material dalam perkara ini sudah sangat jelas. Inisiatornya siapa, aliran dana ke mana, semuanya sudah kami serahkan buktinya ke penyidik. Apa lagi yang ditunggu Kejari Manado? kalau Kejari Manado takut, itulah perlu dukungan Jaksa Agung,” tandas Lifa.(**/wg)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi
Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan
Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI
Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis
Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi
Akpersi Bongkar Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek Jembatan Rp12,4 Miliar di Boalemo, BPJN Gorontalo Bungkam!
AKPERSI Kecam PETI Dengilo: Air Jebol Lumpuhkan Akses Warga, Desak Penutupan dan Legalisasi Tambang via IPR dan Koperasi
Kader Gerindra Boalemo Imran Uno Jalankan Amanah DPP, Serahkan Parsel Kehormatan kepada Bupati Boalemo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:54 WITA

AKPERSI: Hentikan PETI Liar, Bangun Tata Kelola Tambang Berbasis IPR dan Koperasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:41 WITA

Keluarga Korban Datangi Polres Pohuwato, Desak Kejelasan Hasil Autopsi Kasus Kematian Pemuda Bumbulan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WITA

Gorontalo sebagai Episentrum Pers: Wawali Indra Gobel Support Agenda Nasional AKPERSI

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:52 WITA

Legitimasi Profesionalisme Pers: DPRD Kota Gorontalo Dukung UKW AKPERSI sebagai Instrumen Standarisasi Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 12:54 WITA

Lurah Siduan Tegaskan Imbauan Moral: Judi Ancam Tatanan Sosial, Adat, dan Masa Depan Generasi

Berita Terbaru