DUASISIinvestigasi.COM, Boalemo — Pengamat politik Haji Ulul Azmi menyoroti konstelasi isu yang tengah berkembang di ruang publik terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Menurutnya, polemik yang muncul sering kali lebih didominasi oleh tafsir politik ketimbang landasan hukum, padahal regulasi mengenai PAW telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
“Kalau kita berbicara soal Daftar Calon Tetap (DCT) memang ada kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun, dalam konteks PAW, mekanismenya berbeda. Penentuan calon pengganti bukan ditentukan dari keterwakilan gender, melainkan berdasarkan suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan (Dapil) yang sama,” jelas Ulul Azmi pada Minggu (21/09/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa mekanisme PAW secara normatif telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2019, serta secara teknis dijabarkan dalam PKPU No. 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2017. Aturan tersebut, kata Ulul, sudah cukup rinci sehingga tidak bisa ditafsirkan bebas sesuai kepentingan politik sesaat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam regulasi disebutkan beberapa ketentuan penting. Pertama, calon PAW adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama dan Dapil yang sama. Jika terdapat lebih dari satu calon dengan jumlah suara sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan sebaran suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Kedua, apabila tidak ada lagi calon di Dapil tersebut, maka calon PAW ditetapkan dari Dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Jika lebih dari satu Dapil yang berbatasan, maka penentuan dilakukan berdasarkan jumlah penduduk terbanyak. Ketiga, jika juga tidak tersedia calon dari Dapil berbatasan, maka PAW diambil dari Dapil yang tidak berbatasan dengan kriteria jumlah penduduk terbanyak. Bahkan, jika sama sekali tidak ada calon, maka mekanisme bisa merujuk pada DCT di tingkat lebih tinggi, misalnya DPR-RI.
Keempat, terdapat aturan baru dalam Pasal 14 dan 15 PKPU No. 6 Tahun 2019 yang memberi ruang bagi penetapan calon perempuan dalam kondisi tertentu. “Jika tidak ada calon yang memperoleh suara (nol) di suatu Dapil, maka calon PAW ditetapkan dari jenis kelamin perempuan. Apabila lebih dari satu calon perempuan, maka ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil,” papar Ulul Azmi.
Ia menilai, regulasi ini membuktikan bahwa hukum pemilu di Indonesia berupaya menyeimbangkan aspek representasi politik, keadilan suara, dan keberpihakan pada keterwakilan perempuan. Namun demikian, ia mengingatkan agar polemik soal PAW jangan dibelokkan ke arah isu gender atau kepentingan pragmatis.
“Yang harus diingat, PAW itu adalah mekanisme hukum, bukan ruang tawar-menawar politik. Aturan dibuat agar transisi kursi parlemen berjalan sesuai legitimasi rakyat yang telah diberikan dalam Pemilu,” tegasnya.
Dengan demikian, Ulul Azmi menekankan pentingnya semua pihak—baik partai politik, penyelenggara pemilu, maupun publik—untuk menjadikan regulasi sebagai acuan utama. “Kedaulatan rakyat terwujud melalui suara yang sah, dan suara itulah yang menentukan siapa yang berhak duduk di parlemen ketika terjadi kekosongan kursi. Politik boleh dinamis, tapi hukum harus tetap menjadi panglima,” pungkasnya.
Redaksi-DSI.COM










