Ato Hamzah: PETI Potabo Kebal Hukum, Negara Kalah oleh Saidi, Parman, Kude, dan Kupa Cs

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian menunjukkan wajah arogansi kekuasaan ilegal. Di tengah klaim penertiban di sejumlah lokasi, praktik tambang liar justru terus berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan Potabo, seolah hukum negara tak lagi memiliki daya paksa.

Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, menyebut secara gamblang bahwa pelaku PETI di kawasan tersebut bukanlah aktor baru. Nama-nama seperti Saidi, Parman, Kude, dan Kupa Cs disebutnya masih bebas mengeruk kekayaan alam negara tanpa izin, tanpa rasa takut, dan tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

“Walaupun adanya penertiban PETI di tempat lain, seolah mereka tidak gentar dan tetap bekerja di wilayah kawasan Potabo,” tegas Ato Hamzah Kamis, (22/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ato, fenomena ini menjadi bukti telanjang bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan hanya bersifat seremonial. Negara tampak hadir di satu lokasi, namun sengaja menutup mata di lokasi lain. Akibatnya, PETI tidak diberantas, melainkan berpindah dan menguat di kawasan hutan yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi.

Data kerusakan hutan di Pohuwato semakin menguatkan tudingan tersebut. Total 567,66 hektare kawasan hutan telah rusak, dengan dampak terparah terjadi di Hutan Produksi Terbatas (242,06 ha), kawasan konservasi (63,75 ha), dan APL (219,53 ha). Kerusakan ini, kata Ato, mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran sistematis oleh institusi berwenang.

“Ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan. Jika aktivitas ilegal sebesar ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja. Negara seolah kalah oleh PETI,” katanya dengan nada keras.

Ato menegaskan, aktivitas PETI di kawasan Potabo secara terang-terangan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun ironisnya, pelanggaran hukum tersebut tidak pernah diikuti dengan penindakan yang menyentuh aktor utama.

“Yang ditertibkan selalu di pinggiran. Sementara aktor-aktor besar tetap aman, bekerja siang malam, dan merusak hutan tanpa gangguan. Ini wajah ketimpangan hukum yang paling telanjang,” ujar Ato.

Pohuwato Watch memastikan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan institusi yang bertanggung jawab atas pembiaran aktivitas PETI di kawasan hutan Pohuwato kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara di tingkat pusat.

“Jika hukum hanya berani pada yang lemah, maka kehancuran ekologis Pohuwato adalah harga yang harus dibayar. Dan kami tidak akan membiarkan kejahatan lingkungan ini terus dilindungi oleh diamnya negara,” pungkas Ato Hamzah.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru