DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Kebebasan pers di Kabupaten Pohuwato kembali mendapat ujian. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Pohuwato, Yarman Mahabu, mengaku menerima serangkaian intimidasi dan ancaman melalui sejumlah nomor WhatsApp tidak dikenal usai menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan kehadiran oknum Brimob di lokasi aktivitas pertambangan emas di kawasan Tomula.
Pemberitaan sebelumnya mengungkap informasi dari narasumber mengenai dugaan adanya oknum Brimob yang diduga berada di lokasi pertambangan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pelaku usaha berinisial DE dengan menggunakan alat berat merek Hitachi. Informasi tersebut kemudian menuai perhatian publik, termasuk dari kalangan aktivis yang selama ini konsen mengawal isu sumber daya alam dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
Tidak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, Yarman Mahabu mengaku menerima pesan WhatsApp bernada penghinaan sekaligus ancaman dari tiga nomor yang berbeda. Salah satu nomor diketahui menggunakan foto profil seseorang yang mengenakan pakaian dinas Brimob. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik nomor tersebut maupun keterkaitannya dengan institusi tertentu belum dapat dipastikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu pesan yang diterima, pengirim menuliskan kalimat bernada kasar dan ancaman sebagai berikut:
“Weyyy babi kau anjing, kau yg kasi naik BRIMOB punya nama di media kan yg di Tomula. Kau kira saya tdk tau kau punya tempat anjing, nga pe nama Yarman anjing kau. Tunggu tanggal mainnya kau babi, hati-hati saja kau.”
Tak berselang lama, pesan lain kembali masuk dari nomor berbeda dengan isi:
“Woy bos apa masalahmu bawa-bawa satuan? Macam kau paling hebat saja setang.”
Ancaman kemudian kembali berlanjut melalui nomor WhatsApp lainnya yang mengirimkan pesan:
“Pak knpa nga bawa torang pe satuan, nanti nga tunggu jo tanggal main anjing.”
Menurut Yarman Mahabu, rentetan pesan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya mengenai dugaan keberadaan oknum Brimob di lokasi pertambangan Tomula. Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut masih berdasarkan kronologi peristiwa dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian melalui jalur hukum.
Di tempat terpisah, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., juga mengaku menerima ancaman serupa saat mencoba menghubungi salah satu nomor tersebut untuk melakukan konfirmasi.
Bukannya memperoleh penjelasan mengenai identitas maupun maksud dari pengirim, nomor tersebut justru membalas dengan nada intimidatif.
“Tidak usah konfirmasi-konfirmasi so tdk ada guna.”
Ketika kembali dimintai identitasnya, pengirim melanjutkan pesannya:
“Tidak usah tanyakan nama. Satu kali dengan kau nanti. Kalau membawa nama korps berarti anda mengundang banyak orang. Camkan itu.”
Percakapan kemudian berlanjut dengan kalimat yang kembali bernada ancaman:
“Tidak usah banyak bacot. Lihat saja nanti. Basah kalau basah.”
Tak berhenti di situ, pengirim kembali mengirimkan pesan yang menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi.
“Tidak usah bahas masalah hukum pak, ini masalah isi perut sampai anggota ada di situ. Tapi kalian malah ganggu. Anggota tidak pernah ganggu kalian kan?”
Menanggapi rangkaian intimidasi tersebut, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ., menegaskan pihaknya akan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Seluruh bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta bukti pendukung lainnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imran menilai, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh jalur hukum. Menurutnya, intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
AKPERSI berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut, termasuk mengungkap identitas pemilik nomor-nomor yang mengirimkan ancaman agar memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan intimidasi yang dialami Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Pohuwato.
Rino mengaku telah menerima laporan langsung dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo terkait adanya dugaan ancaman terhadap Ketua DPC AKPERSI Pohuwato setelah memuat pemberitaan mengenai dugaan kehadiran oknum Brimob di kawasan pertambangan Tomula.
“Saya mengingatkan agar tidak ada upaya intimidasi terhadap anggota AKPERSI. Ancaman sekecil apa pun terhadap jurnalis merupakan persoalan serius. Apabila sampai terjadi sesuatu terhadap anggota AKPERSI yang berkaitan dengan peristiwa ini, maka kami akan meminta pertanggungjawaban kepada institusi terkait, termasuk Brimob Polda Gorontalo,” tegas Rino.
Ia menambahkan, DPP AKPERSI akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan internal Polri dengan melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Kejadian ini akan kami laporkan kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Saya juga menginstruksikan kepada seluruh anggota AKPERSI di Provinsi Gorontalo agar setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik didokumentasikan, direkam, dan segera dilaporkan kepada DPP AKPERSI sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya.
Menurut Rino, aparat kepolisian, termasuk personel Brimob, merupakan institusi negara yang dibentuk, dididik, dan dibiayai oleh negara untuk melindungi masyarakat serta menegakkan hukum, bukan untuk melakukan intimidasi terhadap insan pers.
“Menjadi sangat memprihatinkan apabila ada oknum aparat yang justru diduga digunakan untuk membungkam kebebasan pers atau melakukan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers,” katanya.
Rino juga meminta DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo segera membuat laporan resmi kepada Bidang Propam Polda Gorontalo. Selanjutnya, DPP AKPERSI akan mengawal proses tersebut dengan melaporkannya ke Mabes Polri agar memperoleh penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Rino mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Korps Brimob, telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi landasan pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Polri, termasuk Brimob sebagai satuan pemukul (striking force). Selain itu, pelibatan Brimob dalam penanganan tindak pidana terorisme berintensitas tinggi juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Karena itu, seluruh personel Polri, termasuk Brimob, harus menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta menghormati kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutup Rino.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik nomor WhatsApp yang mengirimkan pesan-pesan tersebut belum diketahui secara pasti. Tim AKPERSI tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red–Tim AKPERSI










