PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo, 25 Juni 2026 – Kuasa Hukum PT Columbus Gorontalo, Abdul Hanap, M.P., S.H., M.H., melalui surat tanggapan legal corporate yang ditandatangani pada 23 Juni 2026, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penahanan gaji terhadap Abdul Arif Saud.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Abdul Arif Saud sebagai karyawan PT Columbus Gorontalo dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang mereka miliki. Menurut penjelasan kuasa hukum, Abdul Arif Saud disebut tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan dari manajemen PT Columbus Gorontalo, sehingga statusnya perlu dipastikan terlebih dahulu apakah sebagai karyawan atau hanya mitra kerja.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan bukan merupakan karyawan perusahaan, maka secara yuridis PT Columbus Gorontalo tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan gaji atau upah sebagaimana hubungan kerja pada umumnya. Hak-hak yang ada, menurut mereka, hanya sebatas kesepakatan yang terjadi antara Abdul Arif Saud dengan pihak yang disebut bernama Eko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan upaya mediasi dan konfrontasi dengan pihak terkait. Dalam hasil mediasi tersebut, disebutkan bahwa PT Columbus Gorontalo telah menyerahkan seluruh hak milik Eko, serta menegaskan bahwa hubungan perjanjian yang terjadi adalah antara Abdul Arif Saud dengan Eko, bukan dengan PT Columbus Gorontalo.

Pada poin lainnya, kuasa hukum menegaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dinilai tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan PT Columbus Gorontalo. Oleh karena itu, perusahaan merasa dirugikan atas pemberitaan yang mengaitkan persoalan tersebut dengan nama perusahaan.

Menutup surat klarifikasinya, pihak PT Columbus Gorontalo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar atau merugikan nama baik perusahaan melalui media elektronik maupun sarana lainnya.

Sementara itu, polemik mengenai status hubungan kerja dan hak-hak yang dipersoalkan masih menjadi perhatian publik. Penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Periksa Stevani Syawal dan Amel
Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WITA

AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:45 WITA

AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi

Berita Terbaru