DUASISIinvestigasi.COM, BOALEMO – Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyoroti dugaan aktivitas tromol dan tong rendaman yang berada di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Fasilitas pengolahan tersebut diduga berkaitan dengan JN bersama AI, yang disebut dalam informasi yang diterimanya sebagai pelaku usaha Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Imran Uno, keberadaan tromol dan tong rendaman tidak boleh dipandang sebagai aktivitas biasa. Jika benar digunakan untuk mengolah material hasil tambang, maka aspek legalitas, dampak lingkungan, hingga manfaat bagi masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Yang pertama kami pertanyakan adalah legalitas usaha tersebut. Apakah tromol dan tong rendaman itu memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, atau justru menjadi bagian dari mata rantai aktivitas PETI yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Imran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain legalitas, Imran juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pengolahan emas tersebut. Menurutnya, apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia seperti sianida atau zat berbahaya lainnya, maka harus dipastikan limbahnya dikelola sesuai standar agar tidak mencemari tanah maupun aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada penggunaan bahan kimia yang limbahnya dibuang sembarangan dan akhirnya mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem,” ujarnya.
Tak hanya itu, Imran juga mempertanyakan kontribusi aktivitas tersebut terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, setiap kegiatan usaha seharusnya memberikan manfaat bagi warga, bukan justru menimbulkan persoalan hukum dan kerusakan lingkungan.
“Kalau memang usaha itu berjalan, apa kontribusinya bagi masyarakat Desa Bendungan? Apakah membuka lapangan pekerjaan secara legal, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, atau justru hanya menguntungkan segelintir pihak sementara masyarakat harus menanggung risiko pencemaran lingkungan,” katanya.
Atas dasar itu, Imran Uno mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tromol dan tong rendaman tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun pengelolaan lingkungan hidup, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
—
Imran Uno menegaskan, apabila tromol dan tong rendaman tersebut terbukti menjadi sarana pengolahan material yang berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan maupun pengolahan mineral wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Selain itu, pengolahan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam rezim hukum Minerba.
“Kalau benar tromol dan tong rendaman itu mengolah material dari PETI, maka aparat tidak hanya perlu memeriksa lokasi, tetapi juga menelusuri asal-usul material, legalitas usaha, hingga aliran hasil produksinya. Negara tidak boleh kalah dengan praktik usaha yang diduga mengabaikan aturan,” tegas Imran.
Lebih lanjut, Imran menyoroti aspek perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia seperti sianida atau bahan berbahaya lainnya tanpa sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
Imran juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, serta aparat kepolisian untuk melakukan inspeksi terpadu, meliputi pemeriksaan legalitas usaha, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air dan tanah, serta penelusuran asal material yang diolah.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” pungkasnya Selasa, (21/07/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut, yakni JN maupun AI, belum memberikan keterangan atau klarifikasi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Humas AKPERSI










