Ato Hamzah: PETI Potabo Kebal Hukum, Negara Kalah oleh Saidi, Parman, Kude, dan Kupa Cs

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian menunjukkan wajah arogansi kekuasaan ilegal. Di tengah klaim penertiban di sejumlah lokasi, praktik tambang liar justru terus berlangsung secara terang-terangan di kawasan hutan Potabo, seolah hukum negara tak lagi memiliki daya paksa.

Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, menyebut secara gamblang bahwa pelaku PETI di kawasan tersebut bukanlah aktor baru. Nama-nama seperti Saidi, Parman, Kude, dan Kupa Cs disebutnya masih bebas mengeruk kekayaan alam negara tanpa izin, tanpa rasa takut, dan tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

“Walaupun adanya penertiban PETI di tempat lain, seolah mereka tidak gentar dan tetap bekerja di wilayah kawasan Potabo,” tegas Ato Hamzah Kamis, (22/01/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ato, fenomena ini menjadi bukti telanjang bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan hanya bersifat seremonial. Negara tampak hadir di satu lokasi, namun sengaja menutup mata di lokasi lain. Akibatnya, PETI tidak diberantas, melainkan berpindah dan menguat di kawasan hutan yang seharusnya steril dari segala bentuk eksploitasi.

Data kerusakan hutan di Pohuwato semakin menguatkan tudingan tersebut. Total 567,66 hektare kawasan hutan telah rusak, dengan dampak terparah terjadi di Hutan Produksi Terbatas (242,06 ha), kawasan konservasi (63,75 ha), dan APL (219,53 ha). Kerusakan ini, kata Ato, mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran sistematis oleh institusi berwenang.

“Ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan. Jika aktivitas ilegal sebesar ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, maka patut diduga ada pembiaran yang disengaja. Negara seolah kalah oleh PETI,” katanya dengan nada keras.

Ato menegaskan, aktivitas PETI di kawasan Potabo secara terang-terangan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun ironisnya, pelanggaran hukum tersebut tidak pernah diikuti dengan penindakan yang menyentuh aktor utama.

“Yang ditertibkan selalu di pinggiran. Sementara aktor-aktor besar tetap aman, bekerja siang malam, dan merusak hutan tanpa gangguan. Ini wajah ketimpangan hukum yang paling telanjang,” ujar Ato.

Pohuwato Watch memastikan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan institusi yang bertanggung jawab atas pembiaran aktivitas PETI di kawasan hutan Pohuwato kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara di tingkat pusat.

“Jika hukum hanya berani pada yang lemah, maka kehancuran ekologis Pohuwato adalah harga yang harus dibayar. Dan kami tidak akan membiarkan kejahatan lingkungan ini terus dilindungi oleh diamnya negara,” pungkas Ato Hamzah.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Penambang Tertimbun Longsor PETI DAM Hulawa, Muncul Informasi Korban Lain Masih Tertimbun
Wali Kota Gorontalo Resmikan Gedung Pelayanan Baru RS Multazam, Tandai Satu Dekade Pengabdian di Bidang Kesehatan
Puncak Anniversary ke-2 AKPERSI di Jawa Barat, Momentum Memperkuat Persaudaraan Insan Pers Nasional
Usai Ditertibkan, PETI Sambati Kembali Beraktivitas, Efektivitas Pengawasan APH Dipertanyakan
Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan
AKPERSI KECAM DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS, SIAP LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI
Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Pastikan Arus Lalin Pontolo Aman, Lancar, dan Tertib
DPC AKPERSI Gorontalo Utara Resmi Kantongi Surat Tanda Lapor Kesbangpol, Perkuat Legalitas dan Sinergi Daerah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:17 WITA

Lima Penambang Tertimbun Longsor PETI DAM Hulawa, Muncul Informasi Korban Lain Masih Tertimbun

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:40 WITA

Wali Kota Gorontalo Resmikan Gedung Pelayanan Baru RS Multazam, Tandai Satu Dekade Pengabdian di Bidang Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Puncak Anniversary ke-2 AKPERSI di Jawa Barat, Momentum Memperkuat Persaudaraan Insan Pers Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Usai Ditertibkan, PETI Sambati Kembali Beraktivitas, Efektivitas Pengawasan APH Dipertanyakan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43 WITA

Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan

Berita Terbaru