DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Misteri kematian Mahmud Lihawa (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki babak baru.
Pihak keluarga secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polres Pohuwato.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/34.b/III/2026/SPKT/RES-PHWT, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/III/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen laporan tersebut disebutkan bahwa Mohamad Napu (65), kakek dari korban yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke pihak kepolisian pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Polres Pohuwato.
Peristiwa yang dilaporkan itu sendiri diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan masih berstatus dalam penyelidikan (lidik) oleh aparat kepolisian.
Kematian Mahmud Lihawa sebelumnya memunculkan berbagai tanda tanya dari pihak keluarga setelah melihat kondisi fisik korban saat tiba di rumah duka di Desa Bumbulan.
Salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan adanya sejumlah tanda mencurigakan pada tubuh korban.
“Di leher korban terlihat seperti ada bekas jeratan. Di bagian belakang juga seperti ada bekas benturan,” ungkap sumber keluarga tersebut.
Selain itu, keluarga juga melihat luka lebam dan lecet pada beberapa bagian tubuh korban, seperti di wajah, bagian perut, dan kaki.
“Kami juga melihat ada luka lebam dan lecet di wajah, perut, dan kaki korban. Itu yang membuat keluarga semakin curiga ada sesuatu yang tidak wajar,” tambahnya.
Pihak keluarga juga mempertanyakan prosedur penanganan jenazah korban setelah ditemukan meninggal di lokasi tambang.
“Seharusnya pihak yang mengantar jenazah melapor dulu ke pihak yang berwajib atau dibawa ke puskesmas atau rumah sakit. Tapi ini malah langsung diantar ke rumahnya di Bumbulan,” ujar salah satu pihak keluarga.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, peristiwa tersebut terjadi di sebuah lokasi bekas buangan tambang yang diketahui telah lama ditinggalkan. Saat itu korban diketahui berada di area tersebut bersama beberapa rekannya untuk melakukan aktivitas kabilasa.
Korban disebut pertama kali ditemukan sekitar siang hari, dan kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian beberapa waktu setelahnya sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka.
Namun kondisi korban saat tiba di rumah justru membuat keluarga semakin mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi tambang tersebut.
Saat ini, menurut informasi yang diperoleh awak media, jenazah Mahmud Lihawa sedang menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban secara medis.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta di balik kematian Mahmud Lihawa.
“Kami berharap kepolisian bisa segera mengungkap apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar pihak keluarga.
Keluarga juga mendesak pihak kepolisian agar bergerak cepat mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut, mengingat adanya berbagai kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti aktivitas PETI di wilayah Pohuwato yang selama ini kerap beroperasi tanpa struktur tanggung jawab yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan hukum dan keselamatan di lapangan.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tempat korban ditemukan meninggal dunia.
Menurut keterangan keluarga, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa pemilik maupun pihak yang menguasai area bekas buangan material tambang tersebut.
“Kami juga berharap polisi bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab di lokasi itu. Siapa pemiliknya atau siapa yang mengelola tempat tersebut,” ungkap sumber dari pihak keluarga korban.
Keluarga menilai hal itu penting untuk diusut karena lokasi tersebut disebut-sebut merupakan area bekas buangan material dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sebelumnya pernah beroperasi di wilayah tersebut.
Dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau pihak yang menguasai lokasi, diharapkan dapat membantu mengungkap secara terang kronologi peristiwa serta siapa saja yang berada di lokasi saat kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran serta menghimpun informasi dari berbagai pihak guna memastikan kronologi peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kematian pemuda Bumbulan tersebut.
Publik kini menunggu langkah cepat aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik misteri kematian Mahmud Lihawa di kawasan PETI Teratai.
Red-DSI.COM










