Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di kawasan Potabo, Kabupaten Pohuwato, mulai mendapat perhatian dari instansi pengelola kawasan hutan.

Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang diduga dilakukan oleh JY dan JL, yang disebut-sebut merupakan ayah dan anak, menggunakan alat berat excavator di wilayah Potabo, awak media melakukan konfirmasi kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato selaku pemangku kawasan hutan.

Dalam keterangannya, pihak KPH Wilayah III Pohuwato menyatakan siap menindaklanjuti informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari KPH Wilayah III siap menunggu arahan dan perintah dari pimpinan,” ujar pihak perwakilan  KPH saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, (14/06/2026).

Pihak KPH juga menyampaikan bahwa jajaran perlindungan hutan akan diupayakan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan bersama instansi terkait.

“Kepala Seksi Perlindungan dari KPH sebagai pemangku kawasan hutan kami upayakan akan segera turun dan bergabung dengan BKSDA,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa informasi dugaan aktivitas PETI di kawasan Potabo akan mendapatkan tindak lanjut melalui mekanisme koordinasi lintas instansi.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Wilayah III Pohuwato maupun pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait status kawasan, langkah pengawasan yang akan dilakukan, serta tindak lanjut atas informasi yang berkembang di lapangan.

KPH Memiliki Peran Strategis Mengawasi Kawasan Hutan

Dalam sistem pengelolaan kehutanan, KPH memiliki tugas sebagai pengelola kawasan hutan di tingkat tapak. KPH bertanggung jawab melakukan pengawasan, perlindungan, pemantauan, identifikasi aktivitas ilegal, serta menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum di dalam kawasan hutan.

Karena itu, keberadaan KPH menjadi penting dalam memastikan apakah lokasi yang diinformasikan sebagai titik aktivitas PETI berada di dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau bahkan kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat.

Apabila hasil verifikasi lapangan nantinya menunjukkan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

Dugaan PETI di Potabo Dinilai Serius

Informasi yang diperoleh media sebelumnya menyebut adanya aktivitas alat berat berupa excavator yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan Potabo. Aktivitas tersebut disebut-sebut melibatkan JY dan JL yang merupakan ayah dan anak.

Kawasan tersebut menjadi perhatian karena selama ini dikenal memiliki nilai ekologis penting. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi PETI di Potabo yang kini menjadi sorotan tersebut berada tepat di area bekas lokasi yang pernah terjadi insiden meninggalnya seseorang pada masa lalu.

Jika aktivitas pertambangan benar terjadi di kawasan yang dilindungi, maka potensi pelanggaran hukum yang muncul tidak hanya terkait kegiatan pertambangan ilegal semata, tetapi juga dapat menyentuh aspek perlindungan kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Ancaman Jerat Hukum Berlapis

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan pidana di bidang kehutanan.

Sementara apabila lokasi yang digunakan merupakan kawasan konservasi atau cagar alam, maka konsekuensi hukum dapat menjadi lebih berat karena menyangkut perlindungan ekosistem yang secara khusus dijaga oleh negara.

Selain itu, penggunaan alat berat yang mengakibatkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hilangnya vegetasi, maupun kerusakan habitat satwa dapat membuka ruang penerapan ketentuan pidana lingkungan hidup.

Aparat Didorong Menelusuri Aliran Dana dan Kepemilikan Alat Berat

Selain aspek operasional tambang, sejumlah pihak juga mendorong agar penanganan dugaan PETI tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri kepemilikan alat berat, sumber pendanaan, aliran transaksi hasil penjualan emas, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Apabila ditemukan bahwa alat berat, kendaraan, rekening, tanah, atau aset lainnya berasal dari hasil kegiatan pertambangan ilegal, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara TPPU, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dapat diblokir, disita, hingga dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Publik Menunggu Tindakan Nyata

Pernyataan kesiapan KPH Wilayah III Pohuwato untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan bersama BKSDA mendapat perhatian masyarakat yang selama ini menyoroti maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato.

Publik berharap langkah tersebut tidak berhenti pada tahap koordinasi semata, melainkan diikuti dengan verifikasi lapangan, penegakan hukum, dan tindakan nyata apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya sinergi antara KPH, BKSDA, Gakkum Kehutanan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, diharapkan kawasan hutan dan kawasan yang memiliki fungsi konservasi dapat terlindungi dari aktivitas eksploitasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Potabo masih memerlukan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan
Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS
P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari
Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah
Ketua Umum DPP AKPERSI Minta Audiensi dengan Presiden Prabowo Bahas Persoalan Lahan Karangsia
DPP AKPERSI Turun ke Karangsia, Kawal Aspirasi Warga dan Dorong Presiden Prabowo Hadir Tuntaskan Persoalan Lahan PT BMH
Kecelakaan PETI Tomula Berbuntut Panjang, Satgas PW. Investigasi Desak Peran RM, RT dan PN Diusut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:00 WITA

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky

Selasa, 22 September 2026 - 16:01 WITA

Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan

Kamis, 17 September 2026 - 17:37 WITA

Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WITA

P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 19:25 WITA

Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah

Berita Terbaru