DUASISIinvestigasi.COM, Pohuwato— Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, menyuarakan desakan keras kepada aparat kepolisian khususnya Kapolsek Paguat agar segera menghentikan seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah mereka.
Menurut warga, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan serius pada fasilitas umum, mulai dari jalan desa, tiang listrik, hingga area pemukiman yang kini rawan longsor dan genangan air.
Tokoh Formapel Karya Baru, Iskandar Dalangko, mengatakan bahwa situasi di lapangan sudah semakin mengkhawatirkan. Aktivitas tambang menggunakan alat berat berlangsung hampir setiap hari, bahkan di dekat pemukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sangat resah. Jalan desa yang dulu bagus kini rusak parah karena dilalui alat berat. Tiang listrik miring, dan warga takut jika suatu saat terjadi kecelakaan. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ungkap Iskandar Dalangko pada Kamis, (09/10/2025).
Ia menambahkan, warga Desa Karya Baru sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak pemerintah setempat, namun hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Kami minta Kapolsek Paguat turun langsung. Jangan tunggu nanti ada korban baru bertindak. Ini sudah darurat lingkungan,” tegasnya.
Menurut Iskandar, keberadaan tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa. Banyak warga mengeluh karena jalan utama yang biasa digunakan untuk aktivitas ekonomi kini sulit dilalui kendaraan akibat rusak berat.
Formapel Karya Baru menilai, jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, maka kerusakan akan semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di kemudian hari.
“Kami hanya ingin hidup tenang dan aman. Kalau terus seperti ini, kami khawatir Desa Karya Baru kehilangan daya hidupnya,” ujar Iskandar.
Formapel berharap, aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku PETI, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
“Sudah saatnya hukum berpihak pada masyarakat dan lingkungan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” tutup Iskandar Dalangko.
Red-DSI.COM










