DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (10/04/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I, C.ILJ, bersama perwakilan petani Pasir Putih, Iron Tangahu, sebagai bentuk respons atas krisis lingkungan dan ancaman serius terhadap keberlangsungan sektor pertanian di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, Iron Tangahu menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai representasi suara petani yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya, Iron Tangahu, sebagai perwakilan petani Pasir Putih, diberikan kepercayaan untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan penyelesaian permasalahan yang saat ini terjadi di wilayah Pasir Putih,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, aktivitas PETI telah menimbulkan dampak yang sangat serius, terutama terhadap sistem irigasi pertanian. Bendungan yang sebelumnya menjadi sumber utama penampungan air kini mengalami pendangkalan akibat material pasir dan tanah yang terbawa dari aktivitas tambang.
“Permasalahan ini muncul akibat aktivitas pertambangan ilegal yang telah berdampak sangat serius terhadap kehidupan para petani. Salah satu dampak utama adalah krisis air yang kini petani rasakan. Bendungan yang sebelumnya menjadi sumber utama penampungan air untuk irigasi, kini telah dipenuhi pasir dan tanah akibat aktivitas tersebut,” jelas Iron.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menyebabkan aliran air ke lahan persawahan terganggu bahkan terancam terhenti. Jika tidak segera ditangani, potensi gagal panen menjadi ancaman nyata bagi para petani.
“Jika hal ini terus dibiarkan, maka para petani berpotensi mengalami gagal panen. Tercatat sekitar 1.009 hektar lahan pertanian terdampak langsung oleh situasi ini. Akibatnya, keresahan dan kemarahan para petani semakin meningkat karena sumber penghidupan mereka terancam,” tegasnya.
Iron juga berharap adanya langkah cepat dan tegas dari pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI dan memulihkan fungsi lingkungan yang rusak.
“Kami berharap adanya perhatian serius serta tindakan tegas dari pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal ini dan memulihkan kembali fungsi bendungan serta aliran irigasi demi keberlangsungan pertanian di Pasir Putih,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I, C.ILJ, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret dalam mendorong penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, aktivitas PETI di Pasir Putih diduga kuat melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Dugaan aktivitas PETI di Pasir Putih telah memenuhi unsur pelanggaran hukum serius, baik dari aspek pertambangan, lingkungan hidup, maupun tata kelola pemerintahan desa. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh,” tegas Imran.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih, termasuk jika dalam prosesnya ditemukan keterlibatan oknum aparatur maupun pihak lain yang memiliki pengaruh.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Ketika 1.009 hektar lahan pertanian terancam dan ribuan petani kehilangan sumber hidupnya, maka penegakan hukum harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar wacana,” tambahnya.
AKPERSI, lanjut Imran, akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Dengan dilayangkannya laporan ini, publik kini menanti langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam menindaklanjuti dugaan praktik PETI yang telah berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Red-DSI.COM










