Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, – Gorontalo, 26 Juni 2026 – Bendahara DPC AKPERSI (Aktivis netizen Gorontalo) yang dikenal dengan sapaan Ka Kuhu mempertanyakan mekanisme penunjukan Supervisor (SPV) di lingkungan Colombus Gorontalo setelah muncul polemik terkait pembayaran upah kepada mitra yang diduga belum diselesaikan tepat waktu.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan komunikasi antara salah satu mitra dengan SPV Colombus, Eko Kodai. Dalam percakapan tersebut, Eko mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran dan menyampaikan bahwa sebagian pembayaran akan diberikan terlebih dahulu, sementara sisanya menyusul pada bulan berikutnya.

Dalam isi percakapan yang beredar, Eko menyebutkan bahwa nominal yang harus dibayarkan tidak terlalu besar dan menawarkan pembayaran awal sebesar Rp100 ribu, sedangkan sisa pembayaran akan diselesaikan kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu menilai persoalan upah seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan apabila pengawasan dan tanggung jawab dari pihak yang ditunjuk sebagai SPV berjalan dengan baik.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mekanisme Colombus menunjuk seorang SPV? Apakah sudah mempertimbangkan kemampuan manajerial, komunikasi, serta tanggung jawab terhadap hak-hak mitra?” ujar Ka Kuhu.

Menurutnya, seorang SPV tidak hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan mitra dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai kesepakatan.

Ka Kuhu juga menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja atau mitra yang telah melaksanakan pekerjaan dan wajib dibayarkan sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Colombus terkait polemik tersebut maupun mengenai mekanisme penunjukan SPV yang dipertanyakan oleh Ka Kuhu. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum DPP AKPERSI Minta Audiensi dengan Presiden Prabowo Bahas Persoalan Lahan Karangsia
DPP AKPERSI Turun ke Karangsia, Kawal Aspirasi Warga dan Dorong Presiden Prabowo Hadir Tuntaskan Persoalan Lahan PT BMH
Kecelakaan PETI Tomula Berbuntut Panjang, Satgas PW. Investigasi Desak Peran RM, RT dan PN Diusut
Pihak SPBU Paguat Sebut Pemisahan Antrean Mobil Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Yanto Samarang Kritik Pola Antrean BBM di SPBU Paguat
Pengantri Umum Keluhkan Kebijakan SPBU Paguat: Antrean Dibaurkan dengan Pengisian Berulang
BREAKING: Somel Milik Warga Kaaruyan di Mananggu Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Manager SPBU Mananggu Buka Suara soal Isu “Rekomendasi Siluman”: Minta Semua Pernyataan Berbasis Data
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:25 WITA

Ketua Umum DPP AKPERSI Minta Audiensi dengan Presiden Prabowo Bahas Persoalan Lahan Karangsia

Selasa, 8 September 2026 - 09:48 WITA

DPP AKPERSI Turun ke Karangsia, Kawal Aspirasi Warga dan Dorong Presiden Prabowo Hadir Tuntaskan Persoalan Lahan PT BMH

Selasa, 8 September 2026 - 09:32 WITA

Kecelakaan PETI Tomula Berbuntut Panjang, Satgas PW. Investigasi Desak Peran RM, RT dan PN Diusut

Senin, 7 September 2026 - 09:28 WITA

Pihak SPBU Paguat Sebut Pemisahan Antrean Mobil Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 20:01 WITA

Yanto Samarang Kritik Pola Antrean BBM di SPBU Paguat

Berita Terbaru

Advertorial

Yanto Samarang Kritik Pola Antrean BBM di SPBU Paguat

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:01 WITA