Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, – Gorontalo, 26 Juni 2026 – Bendahara DPC AKPERSI (Aktivis netizen Gorontalo) yang dikenal dengan sapaan Ka Kuhu mempertanyakan mekanisme penunjukan Supervisor (SPV) di lingkungan Colombus Gorontalo setelah muncul polemik terkait pembayaran upah kepada mitra yang diduga belum diselesaikan tepat waktu.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan komunikasi antara salah satu mitra dengan SPV Colombus, Eko Kodai. Dalam percakapan tersebut, Eko mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran dan menyampaikan bahwa sebagian pembayaran akan diberikan terlebih dahulu, sementara sisanya menyusul pada bulan berikutnya.

Dalam isi percakapan yang beredar, Eko menyebutkan bahwa nominal yang harus dibayarkan tidak terlalu besar dan menawarkan pembayaran awal sebesar Rp100 ribu, sedangkan sisa pembayaran akan diselesaikan kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu menilai persoalan upah seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan apabila pengawasan dan tanggung jawab dari pihak yang ditunjuk sebagai SPV berjalan dengan baik.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mekanisme Colombus menunjuk seorang SPV? Apakah sudah mempertimbangkan kemampuan manajerial, komunikasi, serta tanggung jawab terhadap hak-hak mitra?” ujar Ka Kuhu.

Menurutnya, seorang SPV tidak hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan mitra dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai kesepakatan.

Ka Kuhu juga menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja atau mitra yang telah melaksanakan pekerjaan dan wajib dibayarkan sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Colombus terkait polemik tersebut maupun mengenai mekanisme penunjukan SPV yang dipertanyakan oleh Ka Kuhu. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan
AKPERSI KECAM DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS, SIAP LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI
Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Pastikan Arus Lalin Pontolo Aman, Lancar, dan Tertib
DPC AKPERSI Gorontalo Utara Resmi Kantongi Surat Tanda Lapor Kesbangpol, Perkuat Legalitas dan Sinergi Daerah
Ketua Umum DPP AKPERSI: Kritik Media adalah Kontrol Sosial yang Membangun Pemerintahan
Hari Anak Nasional 2026, Ketum DPP AKPERSI Serukan Gerakan Bersama Lindungi Anak Indonesia: Anak Terlindungi, Indonesia Maju
DPC AKPERSI Gorontalo Utara Perkuat Sinergi dengan APH, Awali Agenda Kerja Melalui Silaturahmi ke Polres
Imran Uno Desak Aparat Usut Dugaan Tromol dan Tong PETI di Desa Bendungan: Izin, Limbah, dan Aliran Material Harus Dibuka!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43 WITA

Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:15 WITA

AKPERSI KECAM DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS, SIAP LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WITA

Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Pastikan Arus Lalin Pontolo Aman, Lancar, dan Tertib

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:22 WITA

DPC AKPERSI Gorontalo Utara Resmi Kantongi Surat Tanda Lapor Kesbangpol, Perkuat Legalitas dan Sinergi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:17 WITA

Ketua Umum DPP AKPERSI: Kritik Media adalah Kontrol Sosial yang Membangun Pemerintahan

Berita Terbaru