Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, – Gorontalo, 26 Juni 2026 – Bendahara DPC AKPERSI (Aktivis netizen Gorontalo) yang dikenal dengan sapaan Ka Kuhu mempertanyakan mekanisme penunjukan Supervisor (SPV) di lingkungan Colombus Gorontalo setelah muncul polemik terkait pembayaran upah kepada mitra yang diduga belum diselesaikan tepat waktu.

Pertanyaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang memperlihatkan komunikasi antara salah satu mitra dengan SPV Colombus, Eko Kodai. Dalam percakapan tersebut, Eko mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran dan menyampaikan bahwa sebagian pembayaran akan diberikan terlebih dahulu, sementara sisanya menyusul pada bulan berikutnya.

Dalam isi percakapan yang beredar, Eko menyebutkan bahwa nominal yang harus dibayarkan tidak terlalu besar dan menawarkan pembayaran awal sebesar Rp100 ribu, sedangkan sisa pembayaran akan diselesaikan kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu menilai persoalan upah seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan apabila pengawasan dan tanggung jawab dari pihak yang ditunjuk sebagai SPV berjalan dengan baik.

“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mekanisme Colombus menunjuk seorang SPV? Apakah sudah mempertimbangkan kemampuan manajerial, komunikasi, serta tanggung jawab terhadap hak-hak mitra?” ujar Ka Kuhu.

Menurutnya, seorang SPV tidak hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan, tetapi juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan mitra dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai kesepakatan.

Ka Kuhu juga menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja atau mitra yang telah melaksanakan pekerjaan dan wajib dibayarkan sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak. Dalam ketentuan ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Colombus terkait polemik tersebut maupun mengenai mekanisme penunjukan SPV yang dipertanyakan oleh Ka Kuhu. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Periksa Stevani Syawal dan Amel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WITA

AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan

Berita Terbaru