Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras, Dugaan Penarikan Kendaraan oleh BFI Finance Cabang Gorontalo Dinilai Langgar Hukum dan Berpotensi Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Kota Gorontalo. —Kuasa hukum konsumen, Afrijal Pakaya, S.H., secara resmi melayangkan surat keberatan dan somasi hukum kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Gorontalo atas dugaan penarikan kendaraan milik kliennya, Coan Daeng Suma, yang dinilai dilakukan secara sepihak, tidak prosedural, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pada Jumat (02/01/2026).

Dalam keterangannya, Afrijal menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BFI Finance Cabang Gorontalo tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum perdata, hukum pidana, serta regulasi perlindungan konsumen. Ia menilai penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga pembiayaan.

“Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak,” tegas Afrijal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas rasa aman, kenyamanan, dan kepastian hukum.

“Jika benar penarikan dilakukan tanpa dasar eksekusi yang sah, maka perbuatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum bahkan berpotensi pidana, terlebih apabila dilakukan dengan unsur paksaan, intimidasi, atau tanpa persetujuan debitur,” ujar Afrijal.

Ia menegaskan, somasi ini merupakan bentuk peringatan hukum terakhir kepada pihak BFI Finance Cabang Gorontalo agar segera memberikan klarifikasi resmi, memulihkan hak kliennya, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Apabila somasi tersebut diabaikan, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana, maupun pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas terkait.

“Ini bukan semata persoalan satu unit kendaraan, tetapi menyangkut penegakan hukum, martabat konsumen, dan batas kewenangan lembaga pembiayaan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik-praktik sewenang-wenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance Cabang Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tudingan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum konsumen tersebut.

Red-Af-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Penambang Tertimbun Longsor PETI DAM Hulawa, Muncul Informasi Korban Lain Masih Tertimbun
Wali Kota Gorontalo Resmikan Gedung Pelayanan Baru RS Multazam, Tandai Satu Dekade Pengabdian di Bidang Kesehatan
Puncak Anniversary ke-2 AKPERSI di Jawa Barat, Momentum Memperkuat Persaudaraan Insan Pers Nasional
Usai Ditertibkan, PETI Sambati Kembali Beraktivitas, Efektivitas Pengawasan APH Dipertanyakan
Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan
AKPERSI KECAM DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS, SIAP LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI
Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Pastikan Arus Lalin Pontolo Aman, Lancar, dan Tertib
DPC AKPERSI Gorontalo Utara Resmi Kantongi Surat Tanda Lapor Kesbangpol, Perkuat Legalitas dan Sinergi Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:17 WITA

Lima Penambang Tertimbun Longsor PETI DAM Hulawa, Muncul Informasi Korban Lain Masih Tertimbun

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:40 WITA

Wali Kota Gorontalo Resmikan Gedung Pelayanan Baru RS Multazam, Tandai Satu Dekade Pengabdian di Bidang Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Puncak Anniversary ke-2 AKPERSI di Jawa Barat, Momentum Memperkuat Persaudaraan Insan Pers Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Usai Ditertibkan, PETI Sambati Kembali Beraktivitas, Efektivitas Pengawasan APH Dipertanyakan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43 WITA

Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan

Berita Terbaru