Kuasa Hukum Layangkan Somasi Keras, Dugaan Penarikan Kendaraan oleh BFI Finance Cabang Gorontalo Dinilai Langgar Hukum dan Berpotensi Pidana

Sabtu, 3 Januari 2026 - 00:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Kota Gorontalo. —Kuasa hukum konsumen, Afrijal Pakaya, S.H., secara resmi melayangkan surat keberatan dan somasi hukum kepada PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Gorontalo atas dugaan penarikan kendaraan milik kliennya, Coan Daeng Suma, yang dinilai dilakukan secara sepihak, tidak prosedural, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, pada Jumat (02/01/2026).

Dalam keterangannya, Afrijal menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak BFI Finance Cabang Gorontalo tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum perdata, hukum pidana, serta regulasi perlindungan konsumen. Ia menilai penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga pembiayaan.

“Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak,” tegas Afrijal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas rasa aman, kenyamanan, dan kepastian hukum.

“Jika benar penarikan dilakukan tanpa dasar eksekusi yang sah, maka perbuatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum bahkan berpotensi pidana, terlebih apabila dilakukan dengan unsur paksaan, intimidasi, atau tanpa persetujuan debitur,” ujar Afrijal.

Ia menegaskan, somasi ini merupakan bentuk peringatan hukum terakhir kepada pihak BFI Finance Cabang Gorontalo agar segera memberikan klarifikasi resmi, memulihkan hak kliennya, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Apabila somasi tersebut diabaikan, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana, maupun pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas terkait.

“Ini bukan semata persoalan satu unit kendaraan, tetapi menyangkut penegakan hukum, martabat konsumen, dan batas kewenangan lembaga pembiayaan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik-praktik sewenang-wenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance Cabang Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tudingan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum konsumen tersebut.

Red-Af-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Arogansi Saat Pembongkaran Kem Penambang di Nanasi, Ismail Tino Soroti Sikap Oknum Berseragam dan Klaim Tanah Adat
IMRAN UNO Ungkap Proses Hukum Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor
Pasar Malam Hoya-Hoya Ganteng-Ganteng Ceria Resmi Dibuka di Paguat, Jadi Magnet Hiburan dan Penggerak Ekonomi Lokal
Viral Akun Facebook “Putri Tunggal” Diduga Milik Istri Kades Popaya, Berujung Laporan Polisi
KOPVITNAS 2026–2031 Resmi Dilantik, Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Pengamanan Aset Strategis Bangsa
Konferensi Pers Polisi Ditunda, AKPERSI Kota Gorontalo dan Pohuwato Tegaskan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi Hingga Persidangan
Ka Kuhu Bergabung di AKPERSI Kota Gorontalo, Perkuat Solidaritas dan Beri Warna Baru Organisasi
Diduga Sebar Informasi Tak Terbukti, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Ajukan Laporan UU ITE
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WITA

Dugaan Arogansi Saat Pembongkaran Kem Penambang di Nanasi, Ismail Tino Soroti Sikap Oknum Berseragam dan Klaim Tanah Adat

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:35 WITA

IMRAN UNO Ungkap Proses Hukum Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WITA

Pasar Malam Hoya-Hoya Ganteng-Ganteng Ceria Resmi Dibuka di Paguat, Jadi Magnet Hiburan dan Penggerak Ekonomi Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:33 WITA

Viral Akun Facebook “Putri Tunggal” Diduga Milik Istri Kades Popaya, Berujung Laporan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:26 WITA

KOPVITNAS 2026–2031 Resmi Dilantik, Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Pengamanan Aset Strategis Bangsa

Berita Terbaru