Pemeriksaan Yakob Harmain dan Saksi-Saksi Dilakukan oleh Penyidik Unit 1 Tipidum Polresta Gorontalo

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Penyelidikan terhadap dugaan penyerobotan tanah milik Yakob Harmain semakin mengerucut. Penyidik Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Gorontalo menunjukkan intensitas kerja yang tinggi dengan memeriksa pelapor dan saksi-saksi kunci, termasuk pemeriksaan penting yang dilakukan pada Rabu malam, 19 November 2025 (malam Kamis).

Pemeriksaan malam hari ini menjadi indikator bahwa penyidik mulai mendalami keseluruhan kronologi secara intens, terutama untuk mengamankan keterangan awal sebelum detail peristiwa semakin kabur atau terpengaruh faktor luar.

Laporan yang dilayangkan pada 8 November 2025 dengan terlapor berinisial SU, RA, dan SU itu kini telah memasuki fase penyelidikan, ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima langsung oleh Yakob Harmain saat menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara pelapor, Rahman Sahi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat penyidik dalam mengawal perkara ini. Menurutnya, langkah yang ditempuh Unit 1 Tipidum Polresta Gorontalo menunjukkan adanya komitmen dan integritas aparat penegak hukum dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi merupakan bagian penting dalam membangun konstruksi awal peristiwa hukum. Kami menghargai kinerja penyidik yang bekerja cepat, sistematis, dan sesuai prosedur. Ini menunjukkan keseriusan Polresta Gorontalo dalam menangani perkara yang berdampak langsung terhadap hak keperdataan klien kami,” ungkap Rahman Sahi pada Kamis, (20/11/25).

Sementara itu, Yakob Harmain selaku korban menyampaikan terima kasih atas perhatian dan langkah cepat yang ditunjukkan penyidik sejak laporan ini didaftarkan.

“Alhamdulillah, saya dan beberapa saksi sudah diperiksa oleh penyidik Unit 1 Tipidum. Dalam kesempatan tersebut, saya juga menerima SP2HP sebagai bukti bahwa kasus ini telah resmi masuk ke tahap penyelidikan. Ini menjadi harapan bagi kami bahwa perkara ini ditangani secara profesional,” ujar Yakob Harmain.

Yakob menambahkan bahwa peristiwa penyerobotan tanah yang dialaminya bukan sekadar sengketa batas, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan hak atas ruang hidup dan kepemilikan sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk mencari keadilan, bukan untuk memperkeruh suasana maupun menyerang pihak tertentu.

Dalam perspektif hukum, penerbitan SP2HP merupakan kewajiban kepolisian kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui surat tersebut, pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara secara berkala, sekaligus memastikan bahwa laporan tidak mandek di tingkat administrasi.

Hingga kini, penyidik Unit 1 Tipidum masih akan melanjutkan rangkaian penyelidikan dengan menguji konsistensi keterangan saksi, pendalaman locus kejadian, serta analisis terhadap dokumen-dokumen kepemilikan yang diserahkan pelapor. Pemeriksaan tambahan juga tak menutup kemungkinan dilakukan terhadap pihak terlapor apabila unsur-unsur tindak pidana semakin menguat.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah, terutama dalam konteks meningkatnya sengketa agraria di daerah.

Perkembangan lanjutan akan menunggu hasil penyelidikan berikutnya dari penyidik Unit 1 Tipidum Polresta Gorontalo.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru