DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelola oleh pelaku usaha yang dikenal dengan sebutan “Ka Lulu” di kawasan Botudulanga, Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga masih berlangsung hingga Rabu (10/06/2026). Informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berulang kali menjadi sorotan publik.
“Lokasi itu masih beraktivitas. Seolah-olah tidak ada rasa takut terhadap penertiban maupun proses hukum,” ungkap narasumber kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut narasumber, aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut memberikan kesan bahwa pelaku usaha PETI tertentu masih leluasa menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin meskipun risiko hukum terhadap aktivitas tersebut sangat jelas diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Narasumber menilai, apabila informasi mengenai masih beroperasinya lokasi tersebut terbukti benar, maka kondisi itu berpotensi memperkuat persepsi bahwa terdapat pelaku usaha PETI yang seakan-akan kebal terhadap proses penegakan hukum.
“Kalau benar masih beroperasi, publik tentu bertanya. Karena aktivitas seperti ini bukan baru terjadi sekali. Kesan yang muncul seolah-olah ada pihak yang merasa aman dan tidak tersentuh hukum,” tegas narasumber.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku utama, pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional tambang ilegal juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Pemodal, penyedia alat berat, pengumpul kontribusi, pemilik lokasi, hingga pihak yang memasok bahan bakar minyak (BBM) dapat diperiksa apabila ditemukan adanya keterlibatan, bantuan, atau keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Dalam perspektif hukum pidana, pihak yang turut serta, membantu, membiayai, memfasilitasi, atau memberikan sarana terhadap terjadinya tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Undang-Undang Minerba, aktivitas PETI yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apabila ditemukan adanya kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, sedimentasi, maupun kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas pertambangan ilegal, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Lebih jauh, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menjadi objek penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian aset, kendaraan, tanah, bangunan, rekening maupun transaksi lainnya dapat dikenakan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Narasumber menegaskan bahwa apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar adanya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas yang diduga terlibat, mulai dari pelaku usaha, pemodal, pemilik alat berat, pemilik lokasi, pengumpul kontribusi hingga pihak yang mendukung operasional tambang.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Jangan hanya pekerja di lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh,” kata narasumber.
Narasumber juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka masih dapat beroperasi apabila benar tidak memiliki izin sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika informasi ini benar, maka yang menjadi pertanyaan adalah mengapa aktivitas tersebut masih bisa berjalan. Ini yang perlu dijawab melalui langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut, yakni “Ka Lulu”, belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai kepemilikan lokasi dan aktivitas pertambangan masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan sumber. Kebenarannya memerlukan pembuktian serta verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Red-DSI.COM










