DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga masih berlangsung dan beroperasi secara terbuka.
Aktivis sekaligus warga lokal Pohuwato, Deddy Bertus, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai praktik pertambangan ilegal yang terus berjalan menunjukkan masih lemahnya efek jera terhadap para pelaku usaha yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.
Menurut Deddy, salah satu nama yang kerap disebut dalam berbagai informasi lapangan adalah Haji Suci, yang diduga memiliki sejumlah alat berat jenis excavator yang hingga kini masih beroperasi di kawasan pertambangan ilegal Desa Hulawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana mungkin alat berat yang diduga milik Haji Suci masih terus beroperasi, sementara informasi yang berkembang menyebut yang bersangkutan telah dilaporkan terkait aktivitas PETI sebelumnya,” ujar Deddy Bertus, Senin (08/06/2026).
Deddy menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap pemberitaan atau pengumpulan informasi semata, tetapi harus berujung pada transparansi proses dan kepastian tindakan.
Sebelumnya, sejumlah media lokal di Pohuwato memberitakan adanya laporan terkait dugaan keterlibatan Haji Suci dalam aktivitas PETI di kawasan Botu Dulanga, Desa Hulawa. Dalam berbagai pemberitaan tersebut, nama Haji Suci disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menguasai atau mengoperasikan alat berat dalam jumlah signifikan di lokasi pertambangan tanpa izin.
Atas dasar itu, Deddy mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang disebut telah berada di ranah Kejaksaan.
“Publik tentu ingin mengetahui sejauh mana perkembangan laporan tersebut. Apakah masih dalam proses telaah, penyelidikan lanjutan, atau sudah ada kesimpulan hukum tertentu. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberlanjutan aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel.
Dari perspektif lingkungan, aktivitas PETI yang menggunakan alat berat dalam skala besar berpotensi menyebabkan kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, degradasi kawasan hutan, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar. Sementara dari sisi tata kelola pemerintahan, praktik tersebut dinilai mencederai semangat penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Karena itu, Deddy mendesak aparat penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan dan instansi terkait, untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan PETI yang menyeret nama Haji Suci. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting guna menghindari spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari instansi penegak hukum terkait status terbaru penanganan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Red-DSI.COM










