PWI Mengecam KPUD Bolmut, Diduga Halagi Kerja Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POJOKberita.ID,BOLMUT__Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghalangi kinerja Wartawan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang bertempat di halaman kantor KPUD Bolmut.

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolmut Patris Babay Pada Rabu, (28/2/2024) Mengatakan, PWI Bolmut mengecam tindakan KPUD Bolmut yang menghalang-halangi kinerja wartawan, karena dalam tugas peliputan tersebut adanya tindakan yang melarang Wartawan masuk pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan pereolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Adanya tugas peliputan sejumlah media yang tengah memantau jalannya agenda KPUD Bolmut tetapi dilarang masuk diwilayah peleno, karena tidak membawah surat tugas. Harusnya pihak KPUD Bolmut sebelumnya ada pemberitahuan kepada media terkait surat tugas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambahnya, PWI Bolmut akan menyeriusi hal ini, karena pihak KPUD Bolmut melarang wartawan masuk diwilayah pleno saat melaksanakan tugas jurnalistik.

” Namun hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hal ini sebagaimana diatur pada pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta
,”Tegas Patris.

Terpisah Kasubag Teknis KPUD Bomut Reinhart Rory,SH Mengatakan, Kami mengacu pada Keputusan KPU 219 tahun 2024 dimana pada kegiatan pleno KPU teman-teman media harus membawa surat tugas dan identitas diri.

“Kami hanya mengacu pada Keputusan KPU tersebut,”Singkatnya.
(mor/pojok)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Arogansi Saat Pembongkaran Kem Penambang di Nanasi, Ismail Tino Soroti Sikap Oknum Berseragam dan Klaim Tanah Adat
IMRAN UNO Ungkap Proses Hukum Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor
Pasar Malam Hoya-Hoya Ganteng-Ganteng Ceria Resmi Dibuka di Paguat, Jadi Magnet Hiburan dan Penggerak Ekonomi Lokal
Viral Akun Facebook “Putri Tunggal” Diduga Milik Istri Kades Popaya, Berujung Laporan Polisi
KOPVITNAS 2026–2031 Resmi Dilantik, Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Pengamanan Aset Strategis Bangsa
Konferensi Pers Polisi Ditunda, AKPERSI Kota Gorontalo dan Pohuwato Tegaskan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswi Hingga Persidangan
Ka Kuhu Bergabung di AKPERSI Kota Gorontalo, Perkuat Solidaritas dan Beri Warna Baru Organisasi
Diduga Sebar Informasi Tak Terbukti, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Ajukan Laporan UU ITE
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WITA

Dugaan Arogansi Saat Pembongkaran Kem Penambang di Nanasi, Ismail Tino Soroti Sikap Oknum Berseragam dan Klaim Tanah Adat

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:35 WITA

IMRAN UNO Ungkap Proses Hukum Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Masuki Tahap Pemanggilan Terlapor

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WITA

Pasar Malam Hoya-Hoya Ganteng-Ganteng Ceria Resmi Dibuka di Paguat, Jadi Magnet Hiburan dan Penggerak Ekonomi Lokal

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:33 WITA

Viral Akun Facebook “Putri Tunggal” Diduga Milik Istri Kades Popaya, Berujung Laporan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:26 WITA

KOPVITNAS 2026–2031 Resmi Dilantik, Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Pengamanan Aset Strategis Bangsa

Berita Terbaru