DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo,— Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan alias Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (5/5). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb., bersama rekannya Ismail Melu, S.H., secara resmi menyampaikan eksepsi sebagai bentuk bantahan atas dakwaan JPU. Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan secara sah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 93/PAN.PN.W20.U1/SK/HK2.I/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Usai persidangan, Rahman Sahi menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan memuat sejumlah poin penting, khususnya terkait syarat formil dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara rinci isi dari eksepsi tersebut ke publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar bahwa hari ini kami telah menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa poin penting yang kami ajukan, namun substansinya tidak dapat kami sampaikan secara terbuka karena merupakan bagian dari strategi pembelaan,” ujar Rahman kepada awak media pada Selasa, (05/05/2026).
Lebih lanjut, Rahman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat menilai seluruh aspek secara objektif dan memberikan putusan yang adil.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak kuasa hukum.
“Insya Allah sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tutup Rahman Sahi.
Red-DSI.COM










