Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, ‎Gorontalo,— Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan alias Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (5/5). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb., bersama rekannya Ismail Melu, S.H., secara resmi menyampaikan eksepsi sebagai bentuk bantahan atas dakwaan JPU. Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan secara sah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 93/PAN.PN.W20.U1/SK/HK2.I/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

‎Usai persidangan, Rahman Sahi menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan memuat sejumlah poin penting, khususnya terkait syarat formil dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara rinci isi dari eksepsi tersebut ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Benar bahwa hari ini kami telah menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa poin penting yang kami ajukan, namun substansinya tidak dapat kami sampaikan secara terbuka karena merupakan bagian dari strategi pembelaan,” ujar Rahman kepada awak media pada Selasa, (05/05/2026).

‎Lebih lanjut, Rahman menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat menilai seluruh aspek secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

‎Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026 dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan oleh pihak kuasa hukum.

‎“Insya Allah sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan baik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tutup Rahman Sahi.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi
Memperingati Hari Pers Dunia, Imran Uno Tekankan Pentingnya Independensi dan Akurasi Informasi
Ketua Umum DPP AKPERSI Gaungkan Peran Emansipatoris Pers di Hari Pers Dunia 2026
Hardiknas 2026: Sekjend DPP AKPERSI Gaungkan Revolusi Pendidikan—Dari Akses Setara Menuju Dominasi Global!
Di Balik Kasus Penganiayaan Jurnalis, AKPERSI Tuntut Audit Koperasi Pasolo Harapan
Dibantu Saat Terpuruk, Menghilang Saat Tuntas: Advokat Kecewa, Dugaan Oknum ASN Jadi Sorotan
Intimidasi terhadap Jurnalis Berujung Proses Hukum: Laporan Resmi Masuk, Kapolda Ambil Kendali
Alarm Bahaya bagi Pers: Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Dianiaya Oknum Aparat Saat Liputan di Area Tambang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:23 WITA

Sidang Lanjutan Perkara Amin, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:25 WITA

Bedah Dunia Jurnalistik, 72 Siswa SMAN 1 Larantuka Digembleng AKPERSI Lawan Hoaks dan Disinformasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:33 WITA

Memperingati Hari Pers Dunia, Imran Uno Tekankan Pentingnya Independensi dan Akurasi Informasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:10 WITA

Ketua Umum DPP AKPERSI Gaungkan Peran Emansipatoris Pers di Hari Pers Dunia 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:20 WITA

Hardiknas 2026: Sekjend DPP AKPERSI Gaungkan Revolusi Pendidikan—Dari Akses Setara Menuju Dominasi Global!

Berita Terbaru