Dibantu Saat Terpuruk, Menghilang Saat Tuntas: Advokat Kecewa, Dugaan Oknum ASN Jadi Sorotan

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Praktik hubungan hukum antara advokat dan klien kembali diuji. Advokat Rahman Sahi, SH, MH, CPL, CPArb, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap klien berinisial RA yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah perkara yang ditanganinya dinyatakan selesai. Kasus ini semakin menyita perhatian setelah muncul dugaan bahwa klien tersebut merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), meski belum ada konfirmasi resmi terkait status tersebut.

Rahman mengungkapkan bahwa pada awalnya, klien datang dengan kondisi ekonomi yang memprihatinkan dan memohon bantuan hukum secara persuasif. Dalam situasi itu, ia memilih untuk mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengabaikan profesionalitas, dengan tetap memberikan pendampingan hingga perkara rampung.

Namun, pasca penyelesaian perkara, sikap klien justru berbalik. Kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi, sementara berbagai upaya komunikasi yang dilakukan—baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon—tidak mendapatkan respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika membutuhkan bantuan, yang bersangkutan sangat berharap untuk dibantu. Tetapi setelah perkara selesai, justru menghilang dan tidak memenuhi kewajibannya. Ini bukan hanya soal materi, tapi soal komitmen,” tegas Rahman, Rabu (28/04/2026).

Dari sudut pandang advokat, persoalan ini tidak bisa dipandang sederhana. Relasi advokat dan klien dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan hukum yang mengikat. Ketika salah satu pihak mengabaikan komitmen, maka yang tercederai bukan hanya aspek finansial, tetapi juga integritas dalam hubungan profesional.

Isu menjadi lebih sensitif ketika muncul dugaan keterlibatan oknum ASN. Jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada ranah privat antara advokat dan klien, tetapi berpotensi menyeret dimensi etik birokrasi. ASN, sebagai representasi negara, terikat pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan keteladanan—nilai yang seharusnya tercermin dalam setiap tindakan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pribadi.

Di sisi lain, pendekatan berimbang tetap diperlukan. Tidak menutup kemungkinan bahwa faktor ekonomi atau tekanan pasca perkara menjadi kendala bagi klien dalam memenuhi kewajibannya. Namun demikian, dalam perspektif hukum, kesepakatan tetaplah kesepakatan. Asas itikad baik bukan sekadar norma moral, melainkan prinsip fundamental yang menjadi roh dalam setiap perjanjian.

Sejumlah kalangan menilai, fenomena seperti ini menunjukkan adanya celah dalam praktik hubungan hukum berbasis kepercayaan yang tidak diimbangi dengan kepastian mekanisme perlindungan bagi advokat. Di satu sisi, advokat dituntut humanis; di sisi lain, mereka berhadapan dengan risiko ketika komitmen klien tidak ditepati.

Rahman Sahi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama, baik bagi masyarakat maupun institusi. Ia menegaskan bahwa menggunakan jasa hukum bukan sekadar soal menyelesaikan perkara, tetapi juga tentang menghargai proses, komitmen, dan profesionalitas.

Kasus ini pada akhirnya menegaskan satu hal: ketika empati tidak diiringi tanggung jawab, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan kekecewaan. Dan jika benar melibatkan oknum ASN, maka publik berhak menuntut lebih—bukan hanya penyelesaian, tetapi juga keteladanan.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intimidasi terhadap Jurnalis Berujung Proses Hukum: Laporan Resmi Masuk, Kapolda Ambil Kendali
Alarm Bahaya bagi Pers: Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Dianiaya Oknum Aparat Saat Liputan di Area Tambang
AKPERSI Gorontalo Utara Tegas: Swadaya Jalan di Papualangi Bukti Gagalnya Prioritas Pembangunan Daerah
AKPERSI Kritik Keras Pemda Gorut: Seremoni Meriah, Rakyat Padengo Dikriminalisasi?
Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan
Sidang Praperadilan Kakuhu Sorot Kapasitas Ahli dan Konsistensi Penyidik.
Jeritan 1.009 Hektar: AKPERSI Seret Skandal PETI Pasir Putih ke Kejati, Negara Diuji di Ujung Krisis
Menuju Pers Berkualitas, LSP Difindo dan AKPERSI Satukan Visi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:46 WITA

Dibantu Saat Terpuruk, Menghilang Saat Tuntas: Advokat Kecewa, Dugaan Oknum ASN Jadi Sorotan

Rabu, 29 April 2026 - 10:31 WITA

Intimidasi terhadap Jurnalis Berujung Proses Hukum: Laporan Resmi Masuk, Kapolda Ambil Kendali

Senin, 27 April 2026 - 21:24 WITA

Alarm Bahaya bagi Pers: Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara Dianiaya Oknum Aparat Saat Liputan di Area Tambang

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WITA

AKPERSI Gorontalo Utara Tegas: Swadaya Jalan di Papualangi Bukti Gagalnya Prioritas Pembangunan Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WITA

Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan

Berita Terbaru