AKPERSI Kritik Keras Pemda Gorut: Seremoni Meriah, Rakyat Padengo Dikriminalisasi?

Sabtu, 25 April 2026 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO UTARA — Di satu sisi, perayaan Hari Ulang Tahun ke-19 Gorontalo Utara berlangsung semarak. Panggung-panggung dihiasi tarian kolosal, simbol budaya ditampilkan dengan penuh kebanggaan, dan para pejabat larut dalam seremoni yang sarat pesan kemajuan daerah. Namun di sisi lain, realitas yang dihadapi masyarakat Padengo, Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, justru memperlihatkan wajah berbeda: tekanan, ketidakpastian, dan kegelisahan sosial yang kian menguat.

Empat warga Padengo diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Proses hukum ini diduga berkaitan dengan laporan dari PT Makale Toraja Mining—sebuah entitas yang oleh sejumlah sumber di lapangan disebut tidak lagi aktif beroperasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana mungkin perusahaan yang diduga tidak aktif masih memiliki daya tekan hukum terhadap masyarakat lokal?

Bagi warga Padengo, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum administratif, melainkan menyangkut ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung puluhan tahun di wilayah tersebut dipandang sebagai bagian dari praktik ekonomi berbasis lokal yang mengakar pada tanah adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan Trang, perwakilan Aliansi Padengo, menyuarakan kegelisahan itu dengan nada tegas. Ia mempertanyakan legitimasi laporan yang diarahkan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Ini torang so lama ba tambang di sini, dari bertahun-tahun lalu. Kenapa perusahaan datang tiba-tiba lalu bikin laporan terhadap torang?” ujarnya, Sabtu (25/04/2025).

Lebih jauh, Ridwan menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas rakyat yang selama ini berlangsung tanpa konflik berarti.

“Ini tanah adat yang sudah diolah penambang lokal puluhan tahun. Torang minta pemerintah bekukan izin perusahaan,” tegasnya.

Dari perspektif kelembagaan pers, Ketua DPC Akpersi Gorontalo Utara, Iron Tangahu, melihat situasi ini sebagai potret ketimpangan antara simbolisme pembangunan dan realitas sosial di akar rumput. Ia mengkritik kecenderungan pemerintah daerah yang dinilai lebih menonjolkan seremoni ketimbang merespons persoalan substantif masyarakat.

“Pemerintah sibuk merayakan hari besar, tapi lupa bahwa di saat yang sama rakyat sedang menghadapi tekanan hukum,” ujar Iron.

Menurutnya, legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan agenda formal, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi warganya dalam situasi krisis.

“Rakyat tidak butuh panggung. Rakyat butuh keberpihakan. Kalau pemerintah tidak hadir saat rakyat ditekan, lalu untuk siapa perayaan itu?” lanjutnya.

Iron juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama jika benar laporan tersebut berasal dari entitas yang sudah tidak aktif secara operasional.

“Kalau yang tidak aktif masih bisa menekan, maka ada yang harus dijelaskan. Ini bukan sekadar hukum, ini soal keadilan,” katanya.

Secara lebih luas, kasus Padengo membuka ruang refleksi tentang relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Ketika hukum bergerak tanpa sensitivitas sosial, maka potensi konflik horizontal maupun vertikal menjadi tak terelakkan.

Perayaan ulang tahun daerah sejatinya bukan hanya momentum seremonial, melainkan ruang evaluasi kolektif atas arah pembangunan. Namun ketika panggung kemeriahan justru berjalan beriringan dengan rasa ketidakadilan di tingkat akar rumput, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemegahan acara, melainkan orientasi keberpihakan itu sendiri.

Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan daerah tidak semata terletak pada gemerlap panggung perayaan, tetapi pada kemampuan pemerintah memastikan bahwa tidak ada rakyat yang merasa ditinggalkan di tengah perayaan tersebut.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno
Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV
PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan
Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan
Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:25 WITA

Kuasa Hukum Desak Bareskrim dan Divpropam Usut Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Intimidasi terhadap Ukar Suharno

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WITA

Ka Kuhu Warning Colombus Gorontalo: Dugaan Tunggakan Upah Mitra Picu Pertanyaan Besar soal Penunjukan SPV

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:42 WITA

PT Columbus Gorontalo Buka Suara: Abdul Arif Saud Disebut Bukan Karyawan, Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Pemberitaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:46 WITA

Mahasiswa Vokasi UNG Bantah Narasi “Provokasi” dan “Ambisi Pribadi”, Minta Fokus pada Substansi Kebijakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru