AKPERSI Kritik Keras Pemda Gorut: Seremoni Meriah, Rakyat Padengo Dikriminalisasi?

Sabtu, 25 April 2026 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO UTARA — Di satu sisi, perayaan Hari Ulang Tahun ke-19 Gorontalo Utara berlangsung semarak. Panggung-panggung dihiasi tarian kolosal, simbol budaya ditampilkan dengan penuh kebanggaan, dan para pejabat larut dalam seremoni yang sarat pesan kemajuan daerah. Namun di sisi lain, realitas yang dihadapi masyarakat Padengo, Desa Buladu, Kecamatan Sumalata Timur, justru memperlihatkan wajah berbeda: tekanan, ketidakpastian, dan kegelisahan sosial yang kian menguat.

Empat warga Padengo diketahui telah memenuhi panggilan penyidik Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Proses hukum ini diduga berkaitan dengan laporan dari PT Makale Toraja Mining—sebuah entitas yang oleh sejumlah sumber di lapangan disebut tidak lagi aktif beroperasi. Fakta ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana mungkin perusahaan yang diduga tidak aktif masih memiliki daya tekan hukum terhadap masyarakat lokal?

Bagi warga Padengo, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum administratif, melainkan menyangkut ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung puluhan tahun di wilayah tersebut dipandang sebagai bagian dari praktik ekonomi berbasis lokal yang mengakar pada tanah adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan Trang, perwakilan Aliansi Padengo, menyuarakan kegelisahan itu dengan nada tegas. Ia mempertanyakan legitimasi laporan yang diarahkan kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Ini torang so lama ba tambang di sini, dari bertahun-tahun lalu. Kenapa perusahaan datang tiba-tiba lalu bikin laporan terhadap torang?” ujarnya, Sabtu (25/04/2025).

Lebih jauh, Ridwan menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas rakyat yang selama ini berlangsung tanpa konflik berarti.

“Ini tanah adat yang sudah diolah penambang lokal puluhan tahun. Torang minta pemerintah bekukan izin perusahaan,” tegasnya.

Dari perspektif kelembagaan pers, Ketua DPC Akpersi Gorontalo Utara, Iron Tangahu, melihat situasi ini sebagai potret ketimpangan antara simbolisme pembangunan dan realitas sosial di akar rumput. Ia mengkritik kecenderungan pemerintah daerah yang dinilai lebih menonjolkan seremoni ketimbang merespons persoalan substantif masyarakat.

“Pemerintah sibuk merayakan hari besar, tapi lupa bahwa di saat yang sama rakyat sedang menghadapi tekanan hukum,” ujar Iron.

Menurutnya, legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan agenda formal, tetapi dari sejauh mana negara hadir melindungi warganya dalam situasi krisis.

“Rakyat tidak butuh panggung. Rakyat butuh keberpihakan. Kalau pemerintah tidak hadir saat rakyat ditekan, lalu untuk siapa perayaan itu?” lanjutnya.

Iron juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama jika benar laporan tersebut berasal dari entitas yang sudah tidak aktif secara operasional.

“Kalau yang tidak aktif masih bisa menekan, maka ada yang harus dijelaskan. Ini bukan sekadar hukum, ini soal keadilan,” katanya.

Secara lebih luas, kasus Padengo membuka ruang refleksi tentang relasi antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Ketika hukum bergerak tanpa sensitivitas sosial, maka potensi konflik horizontal maupun vertikal menjadi tak terelakkan.

Perayaan ulang tahun daerah sejatinya bukan hanya momentum seremonial, melainkan ruang evaluasi kolektif atas arah pembangunan. Namun ketika panggung kemeriahan justru berjalan beriringan dengan rasa ketidakadilan di tingkat akar rumput, maka yang dipertanyakan bukan lagi kemegahan acara, melainkan orientasi keberpihakan itu sendiri.

Sebab pada akhirnya, ukuran kemajuan daerah tidak semata terletak pada gemerlap panggung perayaan, tetapi pada kemampuan pemerintah memastikan bahwa tidak ada rakyat yang merasa ditinggalkan di tengah perayaan tersebut.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan
Sidang Praperadilan Kakuhu Sorot Kapasitas Ahli dan Konsistensi Penyidik.
Jeritan 1.009 Hektar: AKPERSI Seret Skandal PETI Pasir Putih ke Kejati, Negara Diuji di Ujung Krisis
Menuju Pers Berkualitas, LSP Difindo dan AKPERSI Satukan Visi Nasional
Peletakan Batu Pertama KDMP Cikondang, E. Rosita Tancap Gas Bangun Pusat Ekonomi Desa
Surat AKPERSI “Hilang” di DPRD Gorontalo, Imran Uno Bongkar Dugaan Bobroknya Administrasi Sekretariat
Berpijak pada Regulasi, BJA Grup Dorong Transisi Energi dan Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Viral! Dugaan Kades Bermain di PETI Pasir Putih, AKPERSI Kantongi Nama Pengusaha dan Siap Lapor ke Kejati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:50 WITA

AKPERSI Kritik Keras Pemda Gorut: Seremoni Meriah, Rakyat Padengo Dikriminalisasi?

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WITA

Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan

Sabtu, 11 April 2026 - 16:11 WITA

Sidang Praperadilan Kakuhu Sorot Kapasitas Ahli dan Konsistensi Penyidik.

Jumat, 10 April 2026 - 14:05 WITA

Jeritan 1.009 Hektar: AKPERSI Seret Skandal PETI Pasir Putih ke Kejati, Negara Diuji di Ujung Krisis

Jumat, 10 April 2026 - 07:39 WITA

Menuju Pers Berkualitas, LSP Difindo dan AKPERSI Satukan Visi Nasional

Berita Terbaru