AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo. –Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Ka Kuhu (Zainudin Hadjarati), mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Columbus Gorontalo terkait dugaan belum dibayarkannya hak seorang pekerja oleh oknum SPV Chanel Columbus yang disebut bernama Eko Kodai pada Selasa 23 Juni 2026.

Menurut Ka Kuhu, persoalan upah pekerja tidak boleh dianggap sepele, terlebih apabila pekerja tersebut telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama lebih dari satu bulan.

“Namanya orang sudah bekerja dan memberikan tenaga serta waktunya kepada perusahaan, maka upahnya wajib dibayarkan. Status belum memiliki SK bukan alasan untuk menghilangkan hak pekerja,” tegas Ka Kuhu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ka Kuhu menilai Disnaker perlu turun langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.

Hak Upah Tetap Dilindungi Undang-Undang

Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, hubungan kerja tidak semata-mata dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK). Apabila seseorang telah bekerja atas perintah pemberi kerja dan menerima pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka hak-haknya sebagai pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Bahkan terhadap pekerja harian, freelance, kontrak maupun pekerja yang belum menerima SK formal, hak atas upah tetap melekat sepanjang terdapat hubungan kerja dan pekerjaan yang telah dilakukan.

Minta Disnaker Bertindak

Ka Kuhu berharap Disnaker Gorontalo segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan memastikan hak pekerja yang bersangkutan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Disnaker tidak tutup mata terhadap laporan masyarakat. Hak pekerja harus dilindungi dan perusahaan wajib memenuhi kewajibannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Columbus Gorontalo maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. RED-AKPERSI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi
Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Periksa Stevani Syawal dan Amel
Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato
Dengan Upiya Karanji dan Kemeja Kerawang Khas Gorontalo, Ka Kuhu Hadiri Pemeriksaan Polda Didampingi 11 Pengacara
PPMPB-G Tuding PT IGL dan PT BTL Adu Domba Warga, Kegagalan Realisasi Plasma Jadi Sorotan Tajam
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:12 WITA

Ketua Umum AKPERSI Ambil Langkah Tegas, Ketua DPC Tanggamus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WITA

AKPERSI Warning Columbus Gorontalo, Ka Kuhu Minta Disnaker Segera Sidak Dugaan Hak Pekerja Tak Dibayarkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:45 WITA

AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:41 WITA

Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:44 WITA

Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional

Berita Terbaru