DUASISIinvestigasi.COM, GORONTALO – Pengurus Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Gorontalo, Zainudin Hajarati alias Ka Kuhu, menyoroti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang saat ini tengah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut Ka Kuhu, setiap laporan masyarakat yang telah masuk melalui mekanisme resmi harus mendapat penanganan yang profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika ada laporan yang telah diterima dan sedang berproses di Propam, maka seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting adalah memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi,” ujar Ka Kuhu kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada pada posisi untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Sebab, seluruh materi laporan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.
“Sebagai insan pers, kami tidak ingin melakukan penghakiman. Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, setiap laporan masyarakat juga harus mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” katanya.
Ka Kuhu menilai bahwa keterbukaan informasi dalam penanganan perkara etik maupun disiplin anggota Polri menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi institusi penegak hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus ditangani secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Justru ketika ada laporan seperti ini, penanganan yang profesional akan menunjukkan bahwa institusi memiliki komitmen untuk melakukan pengawasan internal secara serius. Ini penting demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ka Kuhu berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh perlindungan hak-haknya selama proses berlangsung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
“Kita percayakan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat harus bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak terprovokasi oleh opini-opini yang belum tentu sesuai fakta. Mari kita tunggu hasil pemeriksaan resmi sambil tetap mengawal prosesnya secara kritis dan objektif,” tutup Ka Kuhu pada Rabu, (17/06/2026).
Hingga saat ini, laporan dugaan pelanggaran tersebut diketahui masih dalam tahap penanganan oleh pihak yang berwenang. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang harus dihormati sampai adanya keputusan resmi yang berkekuatan hukum maupun keputusan etik dari institusi terkait. RED










