DUASISIinvestigasi.COM, POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber anonim pada Kamis (11/06/2026), dua orang yang diduga merupakan ayah dan anak asal Buntulia berinisial JY dan JL disebut masih menjalankan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat di kawasan Potabo.
Menurut sumber tersebut, aktivitas PETI yang diduga dikelola keduanya menggunakan sedikitnya dua unit excavator merek Hitachi dan Hyundai. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk melakukan pengerukan material yang mengandung emas di kawasan Potabo yang selama ini dikenal sebagai wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi dan pernah menjadi lokasi insiden tambang yang menelan korban jiwa.
Narasumber juga mengungkapkan dugaan bahwa salah satu alat berat yang saat ini beroperasi merupakan hasil pembelian dari keuntungan aktivitas PETI yang telah berlangsung sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih beraktivitas. Menggunakan excavator Hitachi dan Hyundai. Informasinya dikelola oleh JY dan JL,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas tersebut bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berlapis karena dilakukan di kawasan yang diduga masuk wilayah cagar alam atau kawasan konservasi.
PETI Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Praktik PETI merupakan tindak pidana serius yang berdampak pada kerugian negara, kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan daerah, serta ancaman keselamatan masyarakat.
Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana:
- Penjara paling lama 5 tahun;
- Denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku lapangan, pemodal, penyedia alat berat, koordinator lapangan, hingga pihak yang menikmati hasil tambang ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.
Jika Beroperasi di Kawasan Cagar Alam, Ancaman Hukuman Lebih Berat
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila aktivitas tersebut berlangsung di kawasan Cagar Alam Potabo atau kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Cagar alam merupakan kawasan yang memiliki fungsi pokok untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Segala bentuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi dan kehutanan, setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan konservasi dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain proses pidana, negara juga dapat menuntut pemulihan lingkungan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan kawasan konservasi.
Kerusakan Lingkungan Berpotensi Menjadi Delik Tambahan
Penggunaan excavator dalam aktivitas PETI umumnya menyebabkan:
- Pembukaan lahan secara ilegal;
- Kerusakan tutupan hutan;
- Pendangkalan dan pencemaran sungai;
- Longsor;
- Hilangnya habitat satwa liar;
- Ancaman banjir dan bencana ekologis.
Jika ditemukan unsur perusakan lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam sejumlah kasus nasional, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Ancaman TPPU Mengintai Pelaku dan Pemodal
Persoalan hukum tidak berhenti pada aktivitas tambang ilegal. Apabila keuntungan yang diperoleh dari PETI digunakan untuk membeli alat berat, kendaraan, tanah, rumah, rekening bank, maupun aset lainnya, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam skema ini, hasil kejahatan pertambangan dianggap sebagai aset yang berasal dari tindak pidana asal (predicate crime).
Konsekuensinya sangat berat, yakni:
- Rekening dapat diblokir;
- Alat berat dapat disita;
- Kendaraan dapat dirampas;
- Tanah dan bangunan dapat disita negara;
- Seluruh aliran transaksi keuangan dapat ditelusuri.
Bahkan dalam praktik penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengejar pelaku PETI, tetapi juga pihak-pihak yang menerima, menyembunyikan, mengalihkan, atau menikmati hasil kejahatan tersebut.
Ancaman pidana TPPU sendiri dapat mencapai:
- Penjara hingga 20 tahun;
- Denda hingga Rp10 miliar.
Aparat Diminta Menelusuri Aliran Dana dan Kepemilikan Alat Berat
Mengingat adanya dugaan bahwa alat berat yang digunakan berasal dari hasil aktivitas PETI, aparat penegak hukum didorong untuk tidak hanya fokus pada aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap sumber pembiayaan, kepemilikan alat berat, aliran dana hasil penjualan emas, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal di belakang aktivitas tersebut.
Penegakan hukum terhadap PETI dinilai akan lebih efektif apabila dilakukan dengan pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang) dan asset recovery (perampasan aset hasil kejahatan), sehingga tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memutus mata rantai pendanaannya.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini bersumber dari narasumber anonim dan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. JY dan JL maupun pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red-DSI.COM










