Pengurus Koperasi Cahaya Dengilo Soroti Dugaan Aktivitas PETI yang Masih Berlangsung di Dengilo

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, DENGILO – Pengurus Koperasi Cahaya Dengilo menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Pernyataan tersebut disampaikan pengurus Koperasi Cahaya Dengilo pada Kamis (11/06/2026). Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal yang diduga masih beroperasi hingga saat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah upaya pemerintah dalam mendorong legalitas pertambangan rakyat.

“Kami meminta pemerintah memberikan solusi terbaik dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas menertibkan tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Dengilo sampai ada solusi yang tepat terhadap kerusakan lingkungan yang sudah terjadi saat ini,” ujar salah satu perwakilan pengurus Koperasi Cahaya Dengilo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pihak koperasi telah menempuh proses panjang untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di sisi lain, aktivitas PETI disebut masih berjalan tanpa hambatan.

“Kami sudah mengurus legalitas perizinan pertambangan rakyat. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, mengapa aktivitas PETI masih berjalan dengan mulus. Ada apa dan kenapa hal ini bisa terjadi? Seolah-olah ada kekuatan besar di balik praktik ilegal tersebut,” katanya.

Menurutnya, legalitas yang telah diperoleh koperasi merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat dan mengurangi aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo.

“Bukankah izin yang kami peroleh ini merupakan bentuk komitmen kami bersama pemerintah agar tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah Gorontalo. Kami telah memilih jalur hukum dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, pihak koperasi mengaku tetap menghargai para penambang yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan karena turut menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Kami sangat menghargai profesi para penambang karena mampu mendorong perekonomian masyarakat. Akan tetapi, kami juga meminta agar perjuangan pihak-pihak yang telah mengurus legalitas dihargai. Jika aktivitas PETI di luar koperasi masih terus berlangsung, maka akan muncul anggapan bahwa lebih mudah menjalankan tambang ilegal dibandingkan mengurus izin pertambangan yang prosesnya begitu sulit,” tegasnya.

Pengurus koperasi juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihaknya telah memperoleh legalitas yang diumumkan pemerintah, namun hingga saat ini belum dapat melakukan aktivitas sebagaimana yang diharapkan.

“Kami sudah taat hukum, tetapi kami merasa dicurangi oleh hukum di negeri ini. Legalitas yang kami peroleh telah diumumkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan mendapat respons positif dari masyarakat. Namun hingga saat ini koperasi pemegang legalitas belum bisa beraktivitas, sementara aktivitas PETI justru masih berlangsung dengan bebas dan aman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Ada apa, kenapa, dan mengapa kondisi seperti ini masih terjadi? Bukankah pemerintah dan APH seharusnya tegas dalam melakukan penindakan terhadap PETI? Apalagi saat ini pemerintah telah memberikan solusi melalui legalitas pertambangan rakyat,” katanya.

Pengurus Koperasi Cahaya Dengilo berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah nyata dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung serta memberikan kepastian bagi koperasi yang telah memperoleh legalitas resmi.

“Kami berharap pemerintah segera memberikan solusi terbaik sebelum kerusakan lingkungan di Dengilo semakin parah. Kami hanya ingin adanya keadilan bagi masyarakat yang telah berjuang mengikuti aturan dan memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Red-DSI.COM

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PPMPB-G Tuding PT IGL dan PT BTL Adu Domba Warga, Kegagalan Realisasi Plasma Jadi Sorotan Tajam
Diduga Ayah dan Anak Kuasai Aktivitas PETI di Kawasan Potabo, Terancam Jerat Minerba, Kehutanan hingga TPPU
Ka Kuhu Dipanggil Bidpropam Polda Gorontalo, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Polwan Viral
Media Singapura Sorot Indonesia, Ketum AKPERSI: Jangan Biarkan NKRI Dikalahkan oleh Perang Persepsi Global
PETI Botudulanga Diduga Masih Beroperasi, “Ka Lulu” Terancam Jerat Minerba, Lingkungan Hidup dan TPPU
APRN Ultimatum Kejari Boalemo: Selesaikan Kasus SA Tahun Ini atau Hadapi Gelombang Massa
PETI Hulawa Belum Tersentuh? Aktivis Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Dugaan Kasus Haji Suci di Kejaksaan
AKPERSI Kawal Era Baru Pertambangan Rakyat di Dengilo, IPR Terbit dan Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Siap Beroperasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:23 WITA

PPMPB-G Tuding PT IGL dan PT BTL Adu Domba Warga, Kegagalan Realisasi Plasma Jadi Sorotan Tajam

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WITA

Pengurus Koperasi Cahaya Dengilo Soroti Dugaan Aktivitas PETI yang Masih Berlangsung di Dengilo

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:09 WITA

Diduga Ayah dan Anak Kuasai Aktivitas PETI di Kawasan Potabo, Terancam Jerat Minerba, Kehutanan hingga TPPU

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WITA

Ka Kuhu Dipanggil Bidpropam Polda Gorontalo, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Polwan Viral

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:16 WITA

Media Singapura Sorot Indonesia, Ketum AKPERSI: Jangan Biarkan NKRI Dikalahkan oleh Perang Persepsi Global

Berita Terbaru