AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo, 21 Juni 2026 – Dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh PT Marga Nusantara Jaya (MNJ) kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumen perjanjian kerja dan percakapan yang menunjukkan adanya kewajiban pekerja menyerahkan ijazah sebagai jaminan serta permintaan biaya pengambilan ijazah sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan dokumen kontrak kerja yang beredar, pada Pasal II angka 5 disebutkan bahwa perusahaan dapat menahan jaminan dari pekerja berupa ijazah, BPKB, atau barang berharga lainnya. Sementara dalam percakapan yang beredar melalui aplikasi pesan singkat, disebutkan bahwa pekerja yang ingin mengambil ijazahnya dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu – Zainudin Hadjarati, selaku Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik yang dinilai dapat merugikan pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh pemiliknya. Penahanan ijazah oleh perusahaan, apalagi disertai permintaan uang tebusan atau biaya pengambilan, berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan hak asasi pekerja. Perusahaan harus mengedepankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta tidak membebani pekerja dengan kebijakan yang merugikan,” tegas Zainudin Hadjarati.

Menurutnya, hubungan kerja harus dibangun atas dasar profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia meminta instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk memberikan perhatian terhadap dugaan praktik tersebut apabila terbukti terjadi.

Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah

Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud antara lain:

* Ijazah pendidikan;
* Sertifikat kompetensi;
* Paspor;
* Akta kelahiran;
* Buku nikah; dan
* Dokumen identitas pribadi lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh perusahaan untuk tidak menjadikan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.

Selain itu, apabila terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan kembali ijazah yang ditahan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKPERSI Minta Klarifikasi Perusahaan

AKPERSI berharap PT Marga Nusantara Jaya dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan ijazah dan permintaan biaya pengambilan dokumen tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Edit by : AKPERSI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI
Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional
Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Periksa Stevani Syawal dan Amel
Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato
Dengan Upiya Karanji dan Kemeja Kerawang Khas Gorontalo, Ka Kuhu Hadiri Pemeriksaan Polda Didampingi 11 Pengacara
PPMPB-G Tuding PT IGL dan PT BTL Adu Domba Warga, Kegagalan Realisasi Plasma Jadi Sorotan Tajam
Pengurus Koperasi Cahaya Dengilo Soroti Dugaan Aktivitas PETI yang Masih Berlangsung di Dengilo
Diduga Ayah dan Anak Kuasai Aktivitas PETI di Kawasan Potabo, Terancam Jerat Minerba, Kehutanan hingga TPPU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:45 WITA

AKPERSI Kota Gorontalo Soroti Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja oleh PT MNJ, Minta Hak Buruh Dilindungi dan Perusahaan Beri Klarifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:41 WITA

Pengurus DPD AKPERSI Gorontalo Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1313/Pohuwato, Perkuat Sinergi Pers dan TNI

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:44 WITA

Ka Kuhu Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polisi, Minta Proses Berjalan Transparan dan Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:59 WITA

Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Penyidik Periksa Stevani Syawal dan Amel

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:33 WITA

Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato

Berita Terbaru

Advertorial

Dugaan PETI JY dan JL di Potabo Memantik Respons KPH III Pohuwato

Minggu, 14 Jun 2026 - 08:33 WITA