DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo, 21 Juni 2026 – Dugaan penahanan ijazah milik pekerja oleh PT Marga Nusantara Jaya (MNJ) kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumen perjanjian kerja dan percakapan yang menunjukkan adanya kewajiban pekerja menyerahkan ijazah sebagai jaminan serta permintaan biaya pengambilan ijazah sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan dokumen kontrak kerja yang beredar, pada Pasal II angka 5 disebutkan bahwa perusahaan dapat menahan jaminan dari pekerja berupa ijazah, BPKB, atau barang berharga lainnya. Sementara dalam percakapan yang beredar melalui aplikasi pesan singkat, disebutkan bahwa pekerja yang ingin mengambil ijazahnya dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Ka Kuhu – Zainudin Hadjarati, selaku Bendahara DPC AKPERSI Kota Gorontalo, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik yang dinilai dapat merugikan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh pemiliknya. Penahanan ijazah oleh perusahaan, apalagi disertai permintaan uang tebusan atau biaya pengambilan, berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan hak asasi pekerja. Perusahaan harus mengedepankan aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta tidak membebani pekerja dengan kebijakan yang merugikan,” tegas Zainudin Hadjarati.
Menurutnya, hubungan kerja harus dibangun atas dasar profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia meminta instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk memberikan perhatian terhadap dugaan praktik tersebut apabila terbukti terjadi.
Aturan yang Melarang Penahanan Ijazah
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud antara lain:
* Ijazah pendidikan;
* Sertifikat kompetensi;
* Paspor;
* Akta kelahiran;
* Buku nikah; dan
* Dokumen identitas pribadi lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta seluruh perusahaan untuk tidak menjadikan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Selain itu, apabila terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat pengambilan kembali ijazah yang ditahan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKPERSI Minta Klarifikasi Perusahaan
AKPERSI berharap PT Marga Nusantara Jaya dapat memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penahanan ijazah dan permintaan biaya pengambilan dokumen tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Edit by : AKPERSI










