DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Di tengah sorotan publik terkait aksi jemput paksa terhadap konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, perkembangan terbaru justru menghadirkan fakta berbeda.
Setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, proses hukum kini memasuki babak baru.
Pada hari ini, penyidik Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Limboto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kewenangan penanganan beralih ke pihak kejaksaan.
Setibanya di Kejaksaan Negeri Limboto, Kakuhu langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan formil oleh jaksa peneliti.
Proses ini berlangsung kurang lebih dua jam, mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kondisi tersangka, serta kelengkapan barang bukti yang diajukan penyidik.
Namun, keputusan yang diambil pihak kejaksaan justru menjadi perhatian publik.
Penyidik Kejaksaan Negeri Limboto memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Kakuhu, meskipun statusnya telah resmi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah objektif berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk aspek subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Limboto untuk disidangkan,” tegas salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Limboto.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, Kakuhu untuk sementara dapat menjalani proses hukum di luar tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan. RED










