Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Di tengah sorotan publik terkait aksi jemput paksa terhadap konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, perkembangan terbaru justru menghadirkan fakta berbeda.

Setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, proses hukum kini memasuki babak baru.

Pada hari ini, penyidik Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Limboto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kewenangan penanganan beralih ke pihak kejaksaan.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Limboto, Kakuhu langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan formil oleh jaksa peneliti.

Proses ini berlangsung kurang lebih dua jam, mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kondisi tersangka, serta kelengkapan barang bukti yang diajukan penyidik.

Namun, keputusan yang diambil pihak kejaksaan justru menjadi perhatian publik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Limboto memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Kakuhu, meskipun statusnya telah resmi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah objektif berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk aspek subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Limboto untuk disidangkan,” tegas salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Limboto.

Dengan tidak dilakukannya penahanan, Kakuhu untuk sementara dapat menjalani proses hukum di luar tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky
Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan
Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS
P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari
Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah
Ketua Umum DPP AKPERSI Minta Audiensi dengan Presiden Prabowo Bahas Persoalan Lahan Karangsia
DPP AKPERSI Turun ke Karangsia, Kawal Aspirasi Warga dan Dorong Presiden Prabowo Hadir Tuntaskan Persoalan Lahan PT BMH
Kecelakaan PETI Tomula Berbuntut Panjang, Satgas PW. Investigasi Desak Peran RM, RT dan PN Diusut
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:00 WITA

AKPERSI Soroti Dua Sisi Perkara: Penahanan Jefry Taha dan Laporan Dokter Rifky

Selasa, 22 September 2026 - 16:01 WITA

Temukan Persoalan Lahan Karangsia, DPP AKPERSI Surati Menteri Kehutanan

Kamis, 17 September 2026 - 17:37 WITA

Di Balik Penahanan Bang Yoker: AKPERSI Bongkar Pasien Anak, Keributan hingga Desakan Audit RS

Jumat, 11 September 2026 - 20:10 WITA

P-21 Tuntas, Satreskrim Polres Pohuwato Serahkan Dua Tersangka dan Dua Excavator PETI Dengilo ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 19:25 WITA

Gusnar Rupu Soroti Rapat DPRD Pohuwato Dinilai Formalitas, Hindari Akar Masalah

Berita Terbaru