Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Di tengah sorotan publik terkait aksi jemput paksa terhadap konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, perkembangan terbaru justru menghadirkan fakta berbeda.

Setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, proses hukum kini memasuki babak baru.

Pada hari ini, penyidik Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Limboto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kewenangan penanganan beralih ke pihak kejaksaan.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Limboto, Kakuhu langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan formil oleh jaksa peneliti.

Proses ini berlangsung kurang lebih dua jam, mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kondisi tersangka, serta kelengkapan barang bukti yang diajukan penyidik.

Namun, keputusan yang diambil pihak kejaksaan justru menjadi perhatian publik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Limboto memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Kakuhu, meskipun statusnya telah resmi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah objektif berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk aspek subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Limboto untuk disidangkan,” tegas salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Limboto.

Dengan tidak dilakukannya penahanan, Kakuhu untuk sementara dapat menjalani proses hukum di luar tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Penambang Tertimbun Longsor PETI DAM Hulawa, Muncul Informasi Korban Lain Masih Tertimbun
Wali Kota Gorontalo Resmikan Gedung Pelayanan Baru RS Multazam, Tandai Satu Dekade Pengabdian di Bidang Kesehatan
Puncak Anniversary ke-2 AKPERSI di Jawa Barat, Momentum Memperkuat Persaudaraan Insan Pers Nasional
Usai Ditertibkan, PETI Sambati Kembali Beraktivitas, Efektivitas Pengawasan APH Dipertanyakan
Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan
AKPERSI KECAM DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS, SIAP LAPORKAN KE PROPAM MABES POLRI
Sat Lantas Polres Gorontalo Utara Pastikan Arus Lalin Pontolo Aman, Lancar, dan Tertib
DPC AKPERSI Gorontalo Utara Resmi Kantongi Surat Tanda Lapor Kesbangpol, Perkuat Legalitas dan Sinergi Daerah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:17 WITA

Lima Penambang Tertimbun Longsor PETI DAM Hulawa, Muncul Informasi Korban Lain Masih Tertimbun

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:40 WITA

Wali Kota Gorontalo Resmikan Gedung Pelayanan Baru RS Multazam, Tandai Satu Dekade Pengabdian di Bidang Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Puncak Anniversary ke-2 AKPERSI di Jawa Barat, Momentum Memperkuat Persaudaraan Insan Pers Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Usai Ditertibkan, PETI Sambati Kembali Beraktivitas, Efektivitas Pengawasan APH Dipertanyakan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43 WITA

Ketum DPP AKPERSI Sambangi Dr. Heri Amalindo, Perkuat Sinergi Pers, Demokrasi, dan Pembangunan Sumatera Selatan

Berita Terbaru