Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo — Di tengah sorotan publik terkait aksi jemput paksa terhadap konten kreator Zainudin Hadjarati alias Kakuhu, perkembangan terbaru justru menghadirkan fakta berbeda.

Setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Polda Gorontalo, proses hukum kini memasuki babak baru.

Pada hari ini, penyidik Polda Gorontalo resmi melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Limboto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses tersebut menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kewenangan penanganan beralih ke pihak kejaksaan.

Setibanya di Kejaksaan Negeri Limboto, Kakuhu langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan formil oleh jaksa peneliti.

Proses ini berlangsung kurang lebih dua jam, mencakup verifikasi identitas, pemeriksaan kondisi tersangka, serta kelengkapan barang bukti yang diajukan penyidik.

Namun, keputusan yang diambil pihak kejaksaan justru menjadi perhatian publik.

Penyidik Kejaksaan Negeri Limboto memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Kakuhu, meskipun statusnya telah resmi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah objektif berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku, termasuk aspek subjektif dan objektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Limboto untuk disidangkan,” tegas salah satu sumber di lingkungan Kejaksaan Negeri Limboto.

Dengan tidak dilakukannya penahanan, Kakuhu untuk sementara dapat menjalani proses hukum di luar tahanan, sembari menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh pengadilan. RED

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Kakuhu Sorot Kapasitas Ahli dan Konsistensi Penyidik.
Jeritan 1.009 Hektar: AKPERSI Seret Skandal PETI Pasir Putih ke Kejati, Negara Diuji di Ujung Krisis
Menuju Pers Berkualitas, LSP Difindo dan AKPERSI Satukan Visi Nasional
Peletakan Batu Pertama KDMP Cikondang, E. Rosita Tancap Gas Bangun Pusat Ekonomi Desa
Surat AKPERSI “Hilang” di DPRD Gorontalo, Imran Uno Bongkar Dugaan Bobroknya Administrasi Sekretariat
Berpijak pada Regulasi, BJA Grup Dorong Transisi Energi dan Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
Viral! Dugaan Kades Bermain di PETI Pasir Putih, AKPERSI Kantongi Nama Pengusaha dan Siap Lapor ke Kejati
18 Alat Berat Beroperasi, Hukum Dipertanyakan: Tambang Ilegal Pasir Putih Kian Brutal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:23 WITA

Kakuhu Jalani Proses Hukum Secara Kooperatif, Kejari Limboto Putuskan Tanpa Penahanan

Sabtu, 11 April 2026 - 16:11 WITA

Sidang Praperadilan Kakuhu Sorot Kapasitas Ahli dan Konsistensi Penyidik.

Jumat, 10 April 2026 - 14:05 WITA

Jeritan 1.009 Hektar: AKPERSI Seret Skandal PETI Pasir Putih ke Kejati, Negara Diuji di Ujung Krisis

Jumat, 10 April 2026 - 07:39 WITA

Menuju Pers Berkualitas, LSP Difindo dan AKPERSI Satukan Visi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 13:09 WITA

Peletakan Batu Pertama KDMP Cikondang, E. Rosita Tancap Gas Bangun Pusat Ekonomi Desa

Berita Terbaru