DUASISIinvestigasi.COM, Gorontalo,— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo memutuskan untuk menjatuhkan pidana percobaan kepada terdakwa NL dan RB dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Perkara ini terdaftar dalam register Pengadilan dengan Nomor 124/Pid.B/2025/PN.Gtlo dan diputus pada Selasa (4/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tindak pidana penganiayaan yang ancaman pidananya paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman penjara, hakim memilih memberikan pidana percobaan, dengan alasan adanya faktor-faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif, pengakuan dan penyesalan terdakwa, serta tidak adanya luka berat atau kerugian permanen pada korban.
Putusan ini sekaligus menegaskan peran hakim sebagai corong keadilan yang memiliki kewenangan diskresi berdasarkan Pasal 14a KUHP, yang memberikan ruang pemberian pidana percobaan bagi pelaku tindak pidana ringan atau mereka yang menunjukkan itikad baik selama proses hukum. Pertimbangan tersebut tentunya selaras dengan tujuan hukum pidana modern yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan (retributif), tetapi juga pada aspek pemulihan dan resosialisasi (restoratif).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Rahman Sahi, S.H., M.H., CPL., CPArb., menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang telah memeriksa perkara ini dengan cermat, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan. Putusan pidana percobaan ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan penyesalan terdakwa,” ujar Rahman Sahi kepada awak media saat dikonfirmasi pada 4 November 2025 .
Rahman Sahi juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar setiap permasalahan sosial diselesaikan tanpa kekerasan fisik yang justru menimbulkan akibat hukum. “Meski perkara ini telah diputus secara berkeadilan, kami berharap ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengedepankan dialog dan mediasi dalam menyelesaikan sengketa,” tambahnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan mempelajari secara menyeluruh apakah terdapat dasar untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujar salah satu JPU yang bertugas menangani perkara.
Menurut hukum acara pidana, pihak penuntut umum diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 233 KUHAP. Pilihan untuk tidak mengajukan banding berarti menerima putusan dan menjadikannya inkracht, sedangkan upaya banding membuka peluang bagi Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
Kasus ini sekaligus mencerminkan dinamika penerapan prinsip keadilan korektif di peradilan pidana Indonesia, di mana hakim tidak sekadar menjatuhkan hukuman, tetapi juga berupaya memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana.
Red-DSI.COM










